Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Sekdis Kominfo Maros Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Denda Rp50 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan internet Diskominfo Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
KORUPSI MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dan menahan eks Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan atas dugaan korupsi anggaran Belanja Internet Command Center, Senin (23/6/2025) lalu.   

Namun, hingga kini belum ada informasi resmi apakah kedua terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Adri juga menjelaskan masa hukuman nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

"Pelaksanaan pidana baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sebutnya.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

“Setelah penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan pada proyek pengadaan internet itu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dari kasus itu Kejari Maros berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.049.469.989.

Jumlah tersebut dinilai cukup besar karena terkait langsung dengan pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain ikut terseret jika dalam persidangan ditemukan fakta baru.

“Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu perkembangan di persidangan,” kata mantan Kejari Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini.

Selain kasus pengadaan internet, Kejari Maros juga tengah menangani dua perkara lain, yakni dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan, serta dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved