Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Lurah Leang-leang Maros Segera Disidang Kasus Pungli PTSL Rp395 Juta

Eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, segera jalani sidang Tipikor atas dugaan pungli PTSL senilai Rp395 juta…

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PUNGLI PTSL – Konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (9/12/2025). Eks Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pungli PTSL di Kelurahan Leang-Leang, Maros, Sulsel memasuki tahap persidangan. 
  • Eks lurah Andi Marwati diduga memungut biaya Rp500.000-Rp750.000 per bidang tanah, total Rp395 juta, padahal ketentuan resmi hanya Rp250.000. Kejari Maros telah memeriksa 433 saksi, termasuk 407 warga korban pungli
  • Sidang Tipikor di Makassar dijadwalkan pekan depan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah melimpahkan berkas perkara yang menyeret eks lurah Leang-Leang, Andi Marwati, ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, menyebut pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang ditetapkan pengadilan.

“Biasanya sidang dimulai setelah sepekan pelimpahan berkas,” katanya, Minggu (1/2/2026).

Agenda pertama sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dilanjutkan eksepsi atau penyampaian keberatan oleh terdakwa.

Kronologi Kasus

Kepala Kejari Maros, Febriyan, menjelaskan kasus pungli ini terkait program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Leang-Leang.

Total terdapat 768 bidang tanah yang masuk dalam program tersebut.

Menurut penyidik, warga seharusnya hanya membayar maksimal Rp250.000 sesuai ketentuan resmi PTSL.

Namun di lapangan, Marwati diduga memungut biaya hingga Rp500.000-Rp750.000 per bidang, dengan total pungutan mencapai Rp395 juta.

“Awalnya bahkan dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000 sampai Rp500.000. Itu per bidang tanah,” kata Febriyan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa malam.

Pemeriksaan Saksi

Kepala Seksi Pidana Khusus, Sulfikar, mengatakan pihaknya telah memeriksa 433 saksi, di antaranya 407 warga Leang-leang yang menjadi korban pungli.

“Untuk sementara fokus penyidikan masih di Kelurahan Leang-leang,” katanya.

Uang hasil pungli digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved