Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

70 ASN Maros Mangkir Hari Pertama Usai Libur Tahun Baru, Siap-siap Sanksi dari Chaidir Syam

Sebanyak 70 ASN Pemkab Maros tidak hadir di hari pertama kerja usai libur Tahun Baru 2026

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Nurul Hidayah
ASN ABSEN – Suasana apel hari pertama usai libur Tahun Baru 2025 di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2025). Total 70 ASN tidak hadir tanpa keterangan jelas. (Foto: Nurul) 

Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Maros mencatat 70 ASN tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Tahun Baru 2026. 
  • Sebanyak 61 ASN berstatus PNS dan PPPK, sementara 9 lainnya PPPK paruh waktu. 
  • Kepala BKPSDM menegaskan akan memanggil ASN untuk klarifikasi.
  •  Bupati Maros Chaidir Syam menekankan tidak ada toleransi bagi ASN yang mangkir dan memastikan sanksi disiplin akan diterapkan.
 
 

 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Tahun Baru 2026, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, total 70 ASN tidak hadir tanpa keterangan jelas.

Dari jumlah tersebut, 61 orang berstatus PNS dan PPPK, sementara 9 lainnya PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya masih mendalami alasan ASN yang tidak masuk kerja.

“Kita akan kroscek dulu alasan ketidakhadirannya,” katanya saat dihubungi usai apel di Lapangan Pallantikang, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan berdasarkan laporan kehadiran dari seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Maros.

Ia menyesalkan masih adanya ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan, khususnya setelah libur nasional.

“Sebagai ASN, seharusnya patuh terhadap aturan dan disiplin kerja,” ujarnya.

BKPSDM akan segera memanggil ASN yang tercatat tidak masuk kerja untuk meminta klarifikasi.

“Setelah itu akan ada pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.

Teguran Bupati Maros

Bupati Maros Chaidir Syam turut angkat bicara terkait temuan tersebut.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang dengan sengaja menambah hari libur tanpa dasar aturan yang sah.

“Kalau masih ada ASN yang mangkir, berarti dianggap bolos dan tidak masuk kerja,” kata Chaidir.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved