Natal dan Tahun Baru 2013
4 Warga Binaan Lapas Maros Terima Remisi Natal 2025
Empat warga binaan beragama Kristen di Lapas Maros menerima remisi khusus Natal 2025. Tidak ada yang langsung bebas.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Sebanyak empat warga binaan beragama Kristen di Lapas Kelas II B Maros menerima remisi khusus Natal 2025. Dua orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dua lainnya satu bulan.
- Tidak ada yang langsung bebas.
- Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Empat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Maros, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi khusus pada peringatan Natal 2025.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Kristen telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas II B Maros, Ali Imran, mengatakan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 266 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya tujuh warga binaan yang beragama Kristen.
Namun, menurut Imran, tiga orang di antaranya masih berstatus tahanan.
Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.
“Yang diusulkan dan disetujui hanya empat orang,” kata Ali Imran saat dihubungi wartawan Tribun Timur, Nurul Hidayah, saat tengah melayat, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan rekapitulasi remisi khusus Natal 2025, dua narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Dua narapidana lainnya mendapatkan remisi satu bulan.
Imran menegaskan, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi Natal tahun ini.
“Belum ada yang bebas. Semuanya masih menjalani masa pidana di dalam lapas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat utama pemberian remisi adalah berstatus narapidana, bukan tahanan.
Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Syarat lainnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-24-remisi-natal.jpg)