Operasi Zebra Pallawa 2025
Ditilang, Pengendara Lawan Polisi
Pengendara motor, Yosafati Gea (40), melawan polisi lalulintas saat Operasi Zebra Pallawa 2025, Selasa (18/11/2025).
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, mengatakan petugas telah bertindak profesional dan persuasif dalam menjalankan tugas.
Ia menyayangkan sikap pengendara yang dinilai tidak kooperatif.
“Teguran itu untuk keselamatan pengendara sendiri. Kalau kemudian marah dan hampir melakukan kekerasan, itu tindakan yang keliru,” katanya.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya ditangkap sekira pukul 10.00 Wita di rumah kontrakannya di Perumnas Tumalia.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan pelaku merupakan perantau asal Sibolga, Sumatera Utara, kini telah diamankan dan dimintai keterangan.
“Proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal satu tahun empat bulan penjara.(nur)
