Operasi Zebra Pallawa 2025
Ditilang, Pengendara Lawan Polisi
Pengendara motor, Yosafati Gea (40), melawan polisi lalulintas saat Operasi Zebra Pallawa 2025, Selasa (18/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Tak pakai helm dominasi pelanggaran Operasi Zebra Pallawa 2025
- Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan pelaku merupakan perantau asal Sibolga, Sumatera Utara, kini telah diamankan dan dimintai keterangan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS- Pengendara motor, Yosafati Gea (40), melawan polisi lalulintas saat Operasi Zebra Pallawa 2025, Selasa (18/11/2025).
Bermula ketika petugas menegur Yosafati karena tidak memakai helm, di Jl Trans Sulawesi (poros Maros-Makassar), depan SMP Negeri 1 Maros, pagi.
Hari pertama Operasi Zebra 2025 masih didominasi pelanggaran pengendara sepeda motor, terutama tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Dalam sebuah rekaman video singkat, Yosafati terlihat turun dari motornya dan mengangkat tangan hendak memukul petugas sedang mengatur lalu lintas.
Pukulan tersebut tidak mengenai anggota polisi.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, membenarkan insiden tersebut.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika petugas menegur pengendara karena tidak mengenakan helm.
Baca juga: Operasi Zebra, Pengendara di Bone Legowo Ditilang Gegara Tak Pakai Helm
Pengendara itu sebelumnya telah ditegur di lampu merah Jl Ratulangi dan diarahkan mengambil jalur lain guna menghindari pos polisi yang tengah melakukan Operasi Zebra.
Namun, ia tetap melaju dan kembali ditegur hingga akhirnya terjadi cekcok.
“Masalahnya hanya tidak pakai helm. Ditahan anggota, ditanya, dia langsung marah,” ujar Arafah.
Ia menegaskan petugas tidak melakukan tindakan represif dan hanya memberikan teguran karena operasi kali ini mengedepankan pendekatan persuasif.
Arafah menyatakan pengendara tersebut turun dari motor bersama istrinya dan langsung mencoba memukul petugas bernama Brigpol Safir yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas.
“Anggota tidak ada memukul. Dia datang langsung mau memukul, tapi tidak sempat kena,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini menelusuri identitas lengkap pengendara tersebut. Upaya itu terkendala karena motor digunakan tidak memiliki pelat nomor.
“Nanti anggota buat laporan, baru dicari orangnya. Karena tidak ada juga pelatnya, jadi tidak bisa dilacak,” ujar Arafah.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, mengatakan petugas telah bertindak profesional dan persuasif dalam menjalankan tugas.
Ia menyayangkan sikap pengendara yang dinilai tidak kooperatif.
“Teguran itu untuk keselamatan pengendara sendiri. Kalau kemudian marah dan hampir melakukan kekerasan, itu tindakan yang keliru,” katanya.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku akhirnya ditangkap sekira pukul 10.00 Wita di rumah kontrakannya di Perumnas Tumalia.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan pelaku merupakan perantau asal Sibolga, Sumatera Utara, kini telah diamankan dan dimintai keterangan.
“Proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal satu tahun empat bulan penjara.(nur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-18-OPERASI-ZEBRA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.