Sosok Pengendara Motor Ancam Tampar Polisi Lalu Lintas di Maros, Warga Sumut
Ia ditangkap aparat Polres Maros setelah ancam pukul polisi di Jalan Poros Maros–Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pengendara motor nekat ancam tampar polisi Lalu Lintas di Kabupaten Maros, terungkap.
Pria itu bernama Yosafati Gea. Usianya 40 tahun.
Yosafati Gea warga asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Ia ditangkap aparat Polres Maros setelah ancam pukul polisi di Jalan Poros Maros–Makassar.
Ancaman itu terjadi tepat di depan SMP Negeri 1 Maros, Selasa (18/11/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyebut pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perumnas Tumalia sekitar pukul 10.00 Wita.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 212 KUHP terkait ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, menjelaskan insiden bermula saat petugas menegur pengendara karena tidak memakai helm.
“Masalahnya hanya tidak pakai helm. Ditahan anggota, ditanya, dia langsung marah,” katanya.
Dalam rekaman video, pelaku sempat turun dari motor bersama istrinya dan mengangkat tangan hendak memukul polisi.
Namun tidak mengenai tubuh petugas.
Anggota yang berjaga saat itu adalah Brigpol Safir.
Arafah menegaskan petugas tidak melakukan penilangan, hanya memberikan teguran karena Operasi Zebra kali ini lebih mengedepankan langkah persuasif.
“Kami tidak menilang, hanya lakukan teguran supaya masyarakat lebih tertib,” ujarnya.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, menyayangkan sikap pelaku yang dinilai tidak kooperatif.
“Teguran itu untuk keselamatan pengendara sendiri. Kalau kemudian dia marah dan hampir melakukan kekerasan, itu tentu tindakan keliru,” katanya.
Polres Maros menegaskan akan memproses laporan sesuai prosedur dan mengingatkan masyarakat agar patuh aturan lalu lintas, terutama penggunaan helm.
Polisi diancam pisau
Sosok pengendara yang berani ancam polisi dengan senjata tajam jenis belati di depan Mapolres Bengkulu terungkap.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) dan viral di media sosial.
Detik-detik mencekam saat seorang pria berlari mengejar polisi menggunakan sajam terekam kamera.
Polisi berlari karena pengendara yang masih menggunakan helm mengejar menggunakan senjata.
Sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota polisi.
Belati berukuran 30 senti diayunkan berusaha melukai beberapa petugas.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah 20 menit dicari pihak berwajib.
Pelaku kabur ke kebun warga ditemukan sekujur tubuh penuh lumpur karena bersembunyi di kubangan.
Pengendara tersebut adalah SA (33).
SA merupakan warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Dalam Operasi Patuh Nala 2025 di depan Mapolres Bengkulu Tengah, SA menerobos razia tersebut.
SA mengaku nekat mengejar polisi sambil mengayun-ayunkan senjata lantaran tak terima ada razia.
Aksi nekatnya juga didasari pelaku adalah seorang residivis beberapa kali.
SA juga merupakan pengguna aktif narkoba.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku merupakan residivis 6 kali dengan beberapa kasus," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, Senin (14/7/2025).
"Dan saat dicek urinenya, ternyata positif narkoba jenis sabu," lanjutnya.
"Motif pelaku menyerang anggota polisi karena tidak terima saat dihentikan dalam Operasi Patuh Nala 2025. Pelaku takut penggunaan narkobanya terungkap," ucapnya
Selain ia pengguna aktif narkoba, motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan bodong tanpa surat kepemilikan.
"Saat dicek oleh Satlantas, ternyata nomor rangka kendaraannya tidak terdata," jelas AKP Junairi.
"Kami menduga sepeda motor ini hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan."
Nasib SA
SA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengatakan bahwa tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Pada kejadian kemarin (14/7/2025), kami Polres Bengkulu Tengah telah merespons pengancaman dengan sajam sesuai Protap Kapolri, dengan hanya melakukan tembakan peringatan (tidak melumpuhkan) pelaku," ujar AKBP Totok saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2020, aksi yang dilakukan oleh SA sudah termasuk dalam kategori gangguan nyata (GN) berupa perbuatan anarki.
"Dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 sudah digambarkan terkait bentuk, sifat, pelaku, dan akibat anarki, sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku," ucapnya.
Saat ini, SA masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sekarang sudah diproses hukum dan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik," ungkap AKBP Totok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya telah menetapkan SA sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan Undang-Undang Darurat dan melawan petugas, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya. (*)
| Pengendara Asal Sibolga Ditangkap Usai Cekcok dengan Polisi di Depan SMP 1 Maros |
|
|---|
| Misteri Keberadaan Solar 7 Ton Tangkapan TNI, Dandim Maros Klaim Serahkan ke Polisi, Polres Bantah |
|
|---|
| 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maros, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat |
|
|---|
| Pengendara di Maros Nyaris Pukul Polisi Gegara Ditegur Soal Helm |
|
|---|
| Pemkab Maros Gelar Festival Literasi, Chaidir Syam: Tingkat Kegemaran Membaca Maros 90,94 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PETUGAS-LALU-LINTAS-Yosafati-Gea-40.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.