Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Over Tonase Penyebab Truk Sering Mogok di Poros Maros-Makassar

Dishub Maros telah menyiapkan mobil derek berkapasitas enam ton untuk membantu evakuasi kendaraan yang mogok di jalan raya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Nurul Hidayah
TRUK MOGOK - Kemacetan panjang terjadi di Jalan Poros Maros–Makassar, tepatnya di depan RSUD dr La Palaloi, Kamis (16/10/2025). Kemacetan ini terjadi sejak pagi buta dan belum juga terurai hingga sore hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Insiden Truk mogok mengakibatkan kemacetan panjang kerap terjadi di Jalan Poros Maros-Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.

Ruas jalan nasional itu kerap tersendat karena adanya kendaraan besar yang tiba-tiba rusak di tengah jalan.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Maros, Muhammad Darwis, mengatakan insiden seperti ini memang kerap menjadi problem lalu lintas di kota-kota besar, termasuk di Maros.

“Kalau truk mogok di jalur utama, otomatis arus kendaraan tersendat. Kami terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Maros untuk melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik macet,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Dishub Maros telah menyiapkan mobil derek berkapasitas enam ton untuk membantu evakuasi kendaraan yang mogok di jalan raya.

“Kalau kendaraannya masih di bawah enam ton, kami bisa tangani. Tapi kalau di atas itu, kami belum punya alat derek yang lebih besar,” kata Darwis.

Baca juga: Evakuasi Truk Lambat, Seharian Jalan Poros Maros-Makassar Macet Parah

Jika terjadi kemacetan, pihaknya bersama Satlantas hanya bisa menurunkan petugas lalu lintas.

“Biasanya petugas kami mengatur kendaraan agar bisa jalan satu arah sementara, supaya arus bisa tetap bergerak,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama truk mogok adalah muatan berlebih (over tonase) serta kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

“Kendaraan yang over muatan bisa menyebabkan as roda patah, ban pecah, atau mesin panas berlebihan. Apalagi kalau kendaraan jarang diservis atau sudah terlalu tua,” jelasnya.

Darwis juga membeberkan batas maksimum tonase bervariasi.

Kendaraan roda enam maksimal 8 sampai 12 ton dan roda delapan, 10 sampai 16 ton.

“10 roda, bisa 15 sampai 20 ton. Lebih dari itu sudah melanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional wilayah Maros wajib melewati Jembatan Timbang Maccopa yang dikelola oleh BPTD Sulsel di bawah Kementerian Perhubungan.

“Di sana akan diperiksa berat kendaraan dan kelayakan jalan. Kalau ditemukan over muatan, sopir bisa ditilang dan diwajibkan menurunkan kelebihan muatan sebelum melanjutkan perjalanan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved