Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-leang Sita 121 Dokumen Soal Pungli PTSL

Penggeledahan mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Munawwarah Ahmad
Kasi Pidsus Kejari Maros
Pungli PTSL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggeledah Kantor Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Mantan Kasi Intel Kejari Pangkep ini menambahkan, pihaknya menargetkan penyidikan dapat dirampungkan dalam waktu 50 hari.

“Kalau semua saksi sudah hadir, totalnya bisa sekitar 300 orang. Target kami 50 hari rampung,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam program sertifikat tanah gratis tersebut.

Program PTSL seharusnya tidak memungut biaya tinggi.

Warga hanya diwajibkan membayar biaya operasional maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.

Namun, sejumlah warga di Kelurahan Leang-leang justru mengaku dipungut biaya bervariasi, jauh di atas ketentuan tersebut.

“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” terang Sulfikar.

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL Leang-leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis.

Mantan Lurah Leang-leang disebut dalam penyidikan karena menjabat saat program tersebut berjalan.

“Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya,” kata Sulfikar.

Ia menegaskan, Kejari Maros berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Program PTSL merupakan program nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved