Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Rokok Ilegal Lebih Murah dan Mudah Ditemukan

Rokok ilegal makin marak di Maros dan Sinjai. Harganya murah, mudah ditemukan, tapi merugikan negara dan membahayakan kesehatan.

Tribunnews.com
ROKOK ILEGAL - Ilustrasi Rokok ilegal harga murah beredar di Sulsel. Rokok ilegal makin marak. Hal inib diungkap salah satu pedagang di Maros, Ishaq, Rabu (8/10/2025). Harganya murah, mudah ditemukan, tapi merugikan negara dan membahayakan kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rokok ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan lebih murah dan mudah ditemukan, baik di toko grosir maupun di warung-warung kecil.

Sejumlah pedagang mengakui, pasokan rokok tanpa pita cukai datang dari berbagai jalur distribusi dan semakin terbuka di pasaran.

“Mudah sekali ditemukan di toko grosiran. Bahkan ada distributor datang langsung membawa kami,” ujar Ishaq, pedagang kelontong di Maros, Selasa (8/10/2025).

Menurutnya, beberapa merek rokok ilegal paling banyak beredar di pasaran antara lain Smith, Aston, Zippo, dan Hummer.

Permintaan dari pembeli pun cukup tinggi. “Harganya jauh lebih murah, tapi rasanya hampir sama dengan rokok legal,” katanya.

Harga jual rokok ilegal di pasaran sekira Rp13 ribu hingga Rp14.500 per bungkus isi 20 batang.

Sementara rokok legal seperti Surya dijual sekitar Rp25.100 untuk isi 12 batang.

“Bisa sampai 50 persen lebih murah dibandingkan rokok legal,” ujar Ishaq. Senada disampaikan Muh Bakri, warga Kecamatan Turikale, Maros.

Ia mengaku beralih ke rokok ilegal sejak enam bulan terakhir karena harga jauh lebih terjangkau.

“Rokok ilegal sangat mudah ditemukan di toko kelontong dekat rumah,” katanya.

Bakri biasanya membeli rokok merek Esse seharga Rp36 ribu per bungkus isi 20 batang.

Sedangkan rokok legal dengan isi yang sama bisa mencapai Rp46 ribu.

“Beda harga sampai Rp10 ribu, jadi lumayan terasa,” ujarnya.

Menurut Bakri, banyak warga di lingkungannya juga beralih ke rokok ilegal karena lebih mudah didapatkan dan lebih murah.

“Sekarang hampir semua warung kecil sudah jual. Gampang sekali didapat,” katanya.

Baca juga: Rokok Ilegal China Asapi Sulsel

Meski demikian, banyak masyarakat belum menyadari bahwa rokok tanpa pita cukai merupakan produk ilegal yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum diimbau memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Operasi Gabungan

Sebanyak 21.180 batang rokok ilegal disita dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sinjai bersama Kantor Bea Cukai Makassar sepanjang September 2025.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

“Tiga kecamatan menjadi lokasi penyitaan, yakni Sinjai Tengah, Tellulimpoe, dan Sinjai Barat,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil operasi, tim menemukan rokok ilegal dalam kemasan siap edar sebanyak 1.069 bungkus dengan berbagai merek, di antaranya Roker, Finos, Helium, Seven, Trek, 68, Rece, MBC, Pio, HRJ, dan Bossini.

Menurut Agung, harga jual rokok tersebut di pasaran berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bungkus, namun seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

“Rokok-rokok ini dijual bebas tanpa dilekati pita cukai. Itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh Bea Cukai Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bea Cukai akan menangani tindak lanjut hukum terhadap pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok ilegal tersebut.

“Kalau barang buktinya, Bea Cukai yang amankan. Mereka yang punya kewenangan penanganan selanjutnya,” kata Agung.

Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sinjai akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ke depan, kami bersama Bea Cukai akan terus menggelar operasi di berbagai titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan,” ujarnya.

Selain penindakan, Satpol PP dan Damkar Sinjai juga aktif menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi kerugian negara maupun risiko hukum bagi pelaku.

“Edukasi kepada masyarakat tetap kami jalankan. Kami ingin masyarakat paham bahwa membeli atau menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara,” katanya.

Untuk diketahui, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda, tergantung jumlah barang bukti dan tingkat keterlibatan dalam peredarannya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved