Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Januari-Agustus, 6 Perkara di Kejari Maros Berakhir Damai

Muhammad Ridwan, menjelaskan, enam perkara itu terdiri dari kasus penganiayaan, pencurian ringan, hingga pelanggaran lalu lintas.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kasus Korupsi - konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025). Kajari, Febriyan (kanan), Kasi Intel, Andi Unru (tengah) dan Kasi Pidum, Muhammad Ridwan (Kiri) 

Namun, merupakan upaya mengedepankan keadilan substantif agar hukum bisa menghadirkan manfaat sosial.

“Kami tidak mengejar kuantitas perkara RJ. Justru kualitas penyelesaiannya yang kami tekankan, agar benar-benar memberi rasa keadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” tegas Ridwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Febriyan, menilai penerapan RJ memberi ruang yang lebih manusiawi bagi perkara-perkara ringan.

“Yang terpenting dalam proses RJ ada maaf dari kedua belah pihak,” kata pria kelahiran Watampone ini.

Febriyan menambahkan, pihaknya akan terus mendorong optimalisasi penerapan RJ dengan tetap berpegang pada aturan dan syarat yang berlaku.

“Kalau semua syaratnya terpenuhi, kami tentu akan membuka ruang RJ. Namun kalau tidak memenuhi syarat, perkara tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved