Januari-Agustus, 6 Perkara di Kejari Maros Berakhir Damai
Muhammad Ridwan, menjelaskan, enam perkara itu terdiri dari kasus penganiayaan, pencurian ringan, hingga pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Namun, merupakan upaya mengedepankan keadilan substantif agar hukum bisa menghadirkan manfaat sosial.
“Kami tidak mengejar kuantitas perkara RJ. Justru kualitas penyelesaiannya yang kami tekankan, agar benar-benar memberi rasa keadilan, baik bagi korban maupun pelaku,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Febriyan, menilai penerapan RJ memberi ruang yang lebih manusiawi bagi perkara-perkara ringan.
“Yang terpenting dalam proses RJ ada maaf dari kedua belah pihak,” kata pria kelahiran Watampone ini.
Febriyan menambahkan, pihaknya akan terus mendorong optimalisasi penerapan RJ dengan tetap berpegang pada aturan dan syarat yang berlaku.
“Kalau semua syaratnya terpenuhi, kami tentu akan membuka ruang RJ. Namun kalau tidak memenuhi syarat, perkara tetap kami lanjutkan sesuai aturan hukum,” ujarnya. (*)
3 Kasus Korupsi di Kejari Maros Masuk Sidang, Kasus KONI Ditutup |
![]() |
---|
2 Rumah Warga Bontoa Maros Tersapu Puting Beliung, Korban Terima Terpal BPBD |
![]() |
---|
500 Pegawai Jadi Korban, KSPSI Maros Desak Kejari Usut Kasus Gaji BPKA |
![]() |
---|
300 Pendemo dan Bupati Maros Duduk Bersila di Tengah Jalan Desak Presiden Ganti Kapolri |
![]() |
---|
Curhat Petugas Damkar Maros: Banyak Peralatan Usang, Sudah 7 Tahun Tak Ada Armada Baru, Tanpa SCBA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.