Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskotek dan Kelab Malam di Sulsel Berstatus Ilegal, Pemprov Tegaskan Belum Keluarkan Izin

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin diskotek dan Kelab malam. Kami tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Kepala DPMPTSP Sulsel

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
DISKOTEK SULSEL - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Asrul Sani saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (10/6/2026). Asrul Sani menyebut sejauh ini tidak ada izin terbit bagi diskotek dan kelab malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivitas diskotek dan kelab malam di Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata berstatus ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Asrul Sani menyebut tidak pernah mengeluarkan izin bagi kategori diskotek maupun kelab malam.

Asrul Sani menjelaskan Tempat Hiburan Malam (THM) terbagi beberapa tingkatan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin diskotek dan Kelab malam. Kami tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Kepala DPMPTSP Sulsel Asrul Sani saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (10/6/2026).

Asrul mengatakan sejumlah tempat hiburan yang selama ini beroperasi umumnya hanya mengantongi izin restoran atau usaha lainnya

Tetapi dalam praktiknya, tempat usaha tersebut kerap menjalankan aktivitas yang masuk kategori diskotek dan kelab malam.

Seharusnya jika menginginkan aktivitas tambahan tersebut, maka status usaha wajib naik menjadi diskotek.

Kategori diskotek apabila tempat tersebut menyelenggarakan hiburan dengan musik DJ, permainan lampu, dan aktivitas layaknya tempat dugem. 

Aktivitas tersebut memerlukan izin tersendiri dari pemerintah provinsi.

“Kalau sudah ada bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya Diskotek. Izinnya juga kewenangan provinsi. Nah, izin  diskotek dan kelab malam tidak pernah kami keluarkan,” ujar Asrul Sani yang mengenakan kemeja putih.

Selama ini, aktivitas tambahan seperti dj dan permainan lampu kerap disajikan.

Aktivitas tambahan ini melampaui izin yang dikantongi.

Proses perizinan diskotek maupun kelab malam sejatinya cukup panjang.

"Pertama itu mengajukan kesesuaian tata ruang, Apakah sesuai RTRW atau tidak. Itu kewenangan kab/kota Setelah itu kalau bar resiko tinggi, kajian lingkungannya di kitaz Harus ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu masuk dulu dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nanti mereka kasih rekomendasi layak baru diproses," kata Asrul Sani. 

"Setelah itu baru berproses izin standarnya. Kalau masuk OSS masuk dulu dinas teknis, di Dinas Pariwisata. Nanti dinas pariwisata survey lapangan, kasih rekomendasi ke kita bahwa layak diberikan izin," sambungnya.

Asrul Sani menjelaskan apabila masyarakat melihat banyak THM tetap beraktifitas, sebab mengantongi izin seperti bar atau restoran yang sah.

Namun izin tersebut tidak dapat digunakan menjalankan aktivitas diskotek atau kelab malam.

“Mereka memang memiliki izin restoran, tetapi aktivitas diskotek dan kelab malamnya yang kami tutup karena tidak memiliki izin,” ucapnya.

Ia mengakui terdapat beberapa usaha bar yang telah mengantongi izin. 

Namun, untuk diskotek dan kelab malam belum ada satu pun izin resmi yang diterbitkan pemerintah provinsi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved