Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Mulai Bentuk Jaringan Pengawas Partisipatif Hadapi Pemilu 2029

Andarias Duma mengatakan penguatan kesadaran hukum masyarakat fondasi utama mewujudkan pemilu jurdil

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
BAWASLU SULSEL – Kolase Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma (kiri) dan Saiful Jihad (kanan). Keduanya mendorong penguatan pengawasan partisipatif serta pelibatan generasi muda untuk mengawal integritas Pemilu 2029. 

Ringkasan Berita:
  • Bawaslu Sulsel mulai keliling kabupaten dan kota untuk menggaungkan program tersebut kepada masyarakat
  • Andarias Duma, mengatakan penguatan kesadaran hukum masyarakat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas
  • Menurutnya, masyarakat yang memahami aturan kepemiluan akan lebih kritis terhadap berbagai praktik yang berpotensi mencederai demokrasi

 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjelang Pemilu 2029.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) di berbagai daerah. 

Bawaslu Sulsel bahkan mulai keliling kabupaten dan kota untuk menggaungkan program tersebut kepada masyarakat.

Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi dan tahapan kepemiluan. 

Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai berbagai jenis pelanggaran pemilu serta peran warga dalam mengawasi proses demokrasi.

Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengatakan penguatan kesadaran hukum masyarakat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Menurutnya, masyarakat yang memahami aturan kepemiluan akan lebih kritis terhadap berbagai praktik yang berpotensi mencederai demokrasi.

“Pemilu yang berkualitas tidak hanya lahir dari penyelenggara profesional, tetapi juga dari warga masyarakat yang aktif mengawasi melalui Pengawasan Partisipatif,” ujar Andarias saat membahas persiapan Pemilu 2029, Senin (8/6/2026). 

Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan bentuk nyata kepedulian warga dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Ia menegaskan pengawasan pemilu tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara pemilu. 

Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendeteksi, mencegah, hingga melaporkan berbagai potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Karena itu, Bawaslu terus mendorong lahirnya pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman memadai terkait aturan dan mekanisme kepemiluan.

Menurut Andarias, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bersifat preventif.

Semakin tinggi tingkat literasi hukum masyarakat, semakin besar peluang untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum berkembang menjadi sengketa atau proses hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved