Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapemperda DPRD Makassar Bahas 4 Ranperda Baru, Dua Perusda Akan Diubah Jadi Perseroda

Ia mengatakan, rapat tersebut akan difokuskan untuk melihat kelengkapan naskah akademik dari masing-masing Ranperda.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
PENGGODOKAN RANPERDA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar Kasrudi diwawancara di Kantor DPC Gerindra Makassar, Jumat (29/5/2026). Bapemperda DPRD Kota Makassar akan mengekspos empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar akan mengekspos empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.

Empat Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari Pemerintah Kota Makassar.

Anggota Bapemperda DPRD Makassar Kasrudi mengataka, pembahasan awal akan dilakukan melalui rapat internal pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Kami di DPRD Kota Makassar, khususnya di Bapemperda, akan mengekspos empat Prolegda yang sudah kami susun di Prolegda tahun 2026,” ujar Kasrudi, Jumat (29/5/2026). 

Ia mengatakan, rapat tersebut akan difokuskan untuk melihat kelengkapan naskah akademik dari masing-masing Ranperda.

“Kami akan lihat kira-kira apakah naskah akademiknya sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, kami akan ekspos untuk diparipurnakan dan dibuatkan pansus,” katanya.

Adapun Ranperda pertama yang akan dibahas yakni perubahan bentuk Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan menjadi Perseroan Daerah Pangan.

Selanjutnya, Ranperda perubahan bentuk hukum Perumda Terminal menjadi PT Perseroan Daerah dengan nama Perseroda Makassar Membangun Indonesia.

Ranperda ketiga berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Makassar.

Sementara Ranperda keempat mengenai perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset.

“Jadi empat Perda ini yang akan kami ekspos karena kebetulan ini inisiatif dari pemerintah kota,” jelasnya.

Kasrudi menegaskan, Bapemperda masih akan mempelajari substansi dari masing-masing Ranperda tersebut sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut.

Menurutnya, alasan mendasar perubahan regulasi belum dibahas secara rinci di tingkat Bapemperda.

“Nah, ini kami mau lihat. Karena ini usulan dari pemerintah kota, maka alasan dan isi yang mendasar dari perubahan ini akan kami lihat pada rapat hari Selasa,” ujarnya.

Ia menyebut, saat pengusulan Prolegda pada akhir tahun 2025 lalu, pihaknya belum menerima naskah akademik dari usulan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved