Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2026

Ini Kategori Orang Dinilai Mampu Berkurban saat Idul Adha

Umat Islam memiliki harta melebihi kebutuhan pokok diri dan keluarganya selama hari raya hingga hari tasyrik, masuk kategori

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HARI KURBAN - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah  jatuh pada Rabu (27/5/2026). Umat Islam memiliki harta melebihi kebutuhan pokok diri dan keluarganya selama hari raya hingga hari tasyrik, masuk kategori mampu berkurban. (AI) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah  jatuh pada Rabu (27/5/2026).

Umat Islam memiliki harta melebihi kebutuhan pokok diri dan keluarganya selama hari raya hingga hari tasyrik, masuk kategori mampu berkurban.

Di Sulawesi Selatan, permintaan hewan kurban diprediksi meningkat jelang Idul Adha.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sulsel pun mengingatkan masyarakat agar teliti memilih hewan kurban yang sehat dan layak disembelih.

Kepala Disnakkeswan Sulsel, Taufiq, mengatakan kondisi fisik hewan menjadi hal utama yang harus diperhatikan sebelum membeli.

“Secara teknis, hewan kurban itu harus lincah, tidak cacat, dan matanya tidak buta,” kata Taufiq kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, mata hewan yang sehat terlihat jernih, bersih, dan responsif terhadap lingkungan sekitar. Tidak terdapat cairan berlebih maupun tanda-tanda infeksi.

Selain itu, bulu hewan juga menjadi indikator kesehatan ternak. Bulu yang mengkilap dan rapi menandakan hewan dalam kondisi prima dan kebutuhan nutrisinya terpenuhi.

Sebaliknya, bulu kusam, mudah rontok, atau berdiri dapat menjadi tanda hewan mengalami stres maupun gangguan kesehatan.

Taufiq menambahkan, tubuh hewan kurban yang baik terlihat berisi, proporsional, dan aktif bergerak. Hewan juga tidak boleh memiliki cacat fisik seperti pincang, tanduk patah, atau telinga rusak parah.

“Karena kondisi fisik yang utuh juga menjadi syarat sah hewan kurban menurut syariat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnakkeswan Sulsel, Sriyanti Haruni.

Ia meminta masyarakat memastikan hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum dibeli.

“Pastikan hewan yang dibeli sudah memiliki SKKH. Itu semacam identitas bahwa hewan tersebut sehat dan memenuhi syarat dijadikan hewan kurban,” katanya.

Sriyanti menjelaskan, penerbitan SKKH dilakukan setelah petugas memeriksa kondisi ternak, termasuk melalui uji sampel darah dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Selain memiliki SKKH, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi hewan secara langsung, mulai dari pola makan, cara berjalan, hingga memastikan tidak ada cairan atau darah keluar dari bagian tubuh tertentu.

Disnakkeswan Sulsel mencatat stok hewan kurban tahun ini cukup melimpah. Tersedia sekitar 81.875 ekor sapi, 5.354 ekor kerbau, dan 51.639 ekor kambing di Sulsel.

Dilansir dari NU Online, seseorang dianggap mampu berkurban apabila memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi selama Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik.

Artinya, jika seseorang memiliki uang untuk membeli hewan kurban namun kebutuhan pokok keluarga berisiko tidak terpenuhi saat Idul Adha, maka ia belum termasuk kategori mampu berkurban.

Sebagian ulama juga berpendapat kemampuan berkurban cukup diukur dari terpenuhinya kebutuhan pokok pada hari dan malam Idul Adha.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak memaksakan diri berkurban jika kondisi ekonomi belum memungkinkan.

Apabila kebutuhan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok di hari tasyriq, maka tergolong orang yang mampu berkurban.

Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi berkata: 

وإنما تسن لمسلم قادر حر كله، أو بعضه والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية خلافا لمن نازع فيه وقال فاضلا عن يومه وليلته 

Artinya: Dan kurban disunnahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dikehendaki dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyelisihi perihal standar mampu ini, menurutnya yang menjadi standar adalah harta yang melebihi kebutuhan di hari raya dan malamnya (Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Hasyiyah al Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj al Thulab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 4, hal 396). 

Dalam keterangan yang lain, Syekh Syihabuddin Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: 

هي سنة في حقنا لحر أو مبعض مسلم مكلف رشيد نعم للولي الأب أو الجد لا غير التضحية عن موليه من مال نفسه كما يأتي قادر بأن فضل عن حاجة ممونه ما مر في صدقة التطوع 


Artinya: Dan kurban disunnahkan dalam hak kita bagi orang yang merdeka atau sebagian dirinya saja yang merdeka, Muslim, mukallaf dan cakap mengelola harta. Bagi wali yaitu bapak atau kakek bukan selainnya boleh berkurban untuk orang yang berada dalam kekuasaannya dari hartanya seperti keterangan yang akan datang, yang mampu yakni hartanya melebihi kebutuhan orang yang wajib dinafkahi, seperti keterangan yang telah lewat dalam fasal sedekah Sunah. (Syekh Syihabuddin Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 12 hal 245-246). 

Mengomentari referensi di atas, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata: 

 (قوله بأن فضل عن حاجة ممونه إلخ) ومنه نفسه 

Artinya: Ucapan Syekh Ibnu Hajar (yakni hartanya melebihi kebutuhan orang yang wajib dinafkahi), di antaranya adalah melebihi kebutuhan dirinya sendiri (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah Al Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 12, hal. 245-246).

Termasuk orang yang wajib dinafkahi adalah fakir miskin yang membutuhkan kebutuhan pokok sandang-pangan, meski bukan dari kerabatnya.

Sehingga orang disebut mampu berkurban apabila memiliki dana kurban yang melebihi tanggung jawab nafkah kaum dhuafa. 

Kurban adalah ibadah sunah, sedangkan memenuhi kebutuhan darurat kaum lemah adalah wajib, perlu memahami skala prioritas di antara keduanya, dengan mendahulukan ibadah wajib atas ibadah sunah.

Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati berkata: 

والمراد بمن يجب نفقته الزوجة والقريب والمملوك المحتاج لخدمته وأهل الضرورات من المسلمين ولو من غير أقاربه لما ذكروه في السير من أن دفع ضرورات المسلمين بإطعام جائع وكسوة عار ونحوهما فرض على من ملك أكثر من كفاية سنة وقد أهمل هذا غالب الناس حتى من ينتسب إلى الصلاح. 

Artinya: Yang dikehendaki dari orang yang wajib dinafkahi adalah istri, kerabat, budak yang dimilikinya yang dibutuhkan untuk melayaninya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan walaupun bukan kerabatnya karena alasan yang disebutkan dalam bab Al-Sair (jihad) bahwa membantu orang-orang Islam yang sangat membutuhkan dengan cara memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang-orang yang telanjang (tidak punya pakaian) dan selainnya merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari kecukupan satu tahun. Mayoritas orang acuh terhadap hal ini, bahkan orang yang disebut-sebut saleh sekalipun (Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I’anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, hal 282). 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa batasan seseorang dapat di kategorikan mampu berkurban adalah orang yang mempunyai harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi seperti keluarga dan fakir miskin yang mengalami darurat sandang pangan. 

Perihal durasi kecukupan yang dimaksud ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat menyatakan terhitung sejak hari raya kurban sampai akhir hari tasyriq.

Sebagian ulama mencukupkan di hari dan malam hari raya kurban saja. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved