Idul Adha 2026
Ini Kategori Orang Dinilai Mampu Berkurban saat Idul Adha
Umat Islam memiliki harta melebihi kebutuhan pokok diri dan keluarganya selama hari raya hingga hari tasyrik, masuk kategori
Selain memiliki SKKH, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi hewan secara langsung, mulai dari pola makan, cara berjalan, hingga memastikan tidak ada cairan atau darah keluar dari bagian tubuh tertentu.
Disnakkeswan Sulsel mencatat stok hewan kurban tahun ini cukup melimpah. Tersedia sekitar 81.875 ekor sapi, 5.354 ekor kerbau, dan 51.639 ekor kambing di Sulsel.
Dilansir dari NU Online, seseorang dianggap mampu berkurban apabila memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi selama Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik.
Artinya, jika seseorang memiliki uang untuk membeli hewan kurban namun kebutuhan pokok keluarga berisiko tidak terpenuhi saat Idul Adha, maka ia belum termasuk kategori mampu berkurban.
Sebagian ulama juga berpendapat kemampuan berkurban cukup diukur dari terpenuhinya kebutuhan pokok pada hari dan malam Idul Adha.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak memaksakan diri berkurban jika kondisi ekonomi belum memungkinkan.
Apabila kebutuhan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok di hari tasyriq, maka tergolong orang yang mampu berkurban.
Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi berkata:
وإنما تسن لمسلم قادر حر كله، أو بعضه والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية خلافا لمن نازع فيه وقال فاضلا عن يومه وليلته
Artinya: Dan kurban disunnahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dikehendaki dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyelisihi perihal standar mampu ini, menurutnya yang menjadi standar adalah harta yang melebihi kebutuhan di hari raya dan malamnya (Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Hasyiyah al Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj al Thulab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 4, hal 396).
Dalam keterangan yang lain, Syekh Syihabuddin Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:
هي سنة في حقنا لحر أو مبعض مسلم مكلف رشيد نعم للولي الأب أو الجد لا غير التضحية عن موليه من مال نفسه كما يأتي قادر بأن فضل عن حاجة ممونه ما مر في صدقة التطوع
Artinya: Dan kurban disunnahkan dalam hak kita bagi orang yang merdeka atau sebagian dirinya saja yang merdeka, Muslim, mukallaf dan cakap mengelola harta. Bagi wali yaitu bapak atau kakek bukan selainnya boleh berkurban untuk orang yang berada dalam kekuasaannya dari hartanya seperti keterangan yang akan datang, yang mampu yakni hartanya melebihi kebutuhan orang yang wajib dinafkahi, seperti keterangan yang telah lewat dalam fasal sedekah Sunah. (Syekh Syihabuddin Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al Muhtaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 12 hal 245-246).
Mengomentari referensi di atas, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata:
(قوله بأن فضل عن حاجة ممونه إلخ) ومنه نفسه
| Berdosakah Orang Mampu tapi Tak Berkurban saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama |
|
|---|
| Sopo, Sapi Kurban Presiden Prabowo di Luwu Berbobot Hampir 1 Ton, Didatangkan dari Sinjai |
|
|---|
| Profil Irwan Muhammad Ali Imam Salat Iduladha 2026 di Stadion Ganggawa Sidrap |
|
|---|
| Profil Hendra Zakriyah Khatib Idul Adha 2026 di Masjid Islamic Center Sinjai |
|
|---|
| Penjual Daun Pisang Raup Untung Jelang Iduladha, Satu Ikat Dijual Rp40 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HARI-KURBAN-Hari-Raya-Idul-Adha-1447-Hijriah-jatuh-pada-Rabu-2752026.jpg)