Wawancara Khusus
PSEL Tamangapa Paling Logis Secara Teknis
Kota Makassar memang butuh penanganan sampah secara serius dan itu membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak.
Irwan: Kalau kita bicara kondisi sampah Makassar, kita berada dalam kategori darurat sampah.
Harus ada upaya yang dilakukan seperti pengolahan sampah secara masif dan teknologi.
Hanya saja harus diperhatikan standar dan kondisi Kota Makassar itu sendiri.
Menurut saya, konteks teknologi pengolahan sampah disesuaikan melalui studi kelayakan komprehensif.
Tapi, lokasi yang pas sebenarnya adalah lokasi yang dekat dengan Existing pengolahan sampah akhir itu sendiri.
Sejauh mana pembangunan PSEL Tamangapa?
Helmy: Pemerintah Kota Makassar telah melakukan kontrak kerja sama dengan PT Sarana Utama Sinergi (SUS) Perpres 35 Tahun 2018.
Dimana Perpres itu menjadi acuan di 2024 untuk melakukan kerja sama.
Ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan dan menyepakati lokasinya di Tamalanrea.
Seiring berjalannya waktu, kita lihat ada persyaratan yang belum memenuhi kaidah sehingga ditunda saat itu.
Bahkan ada isu Perpres 109 Tahun 2025 dan ini menjadi kendala.
Salah satu yang menjadi perubahan kebijakan terkait pendanaan.
Perpres sebelumnya pendanaan PSEL menggunakan skema dari biaya Pemerintah Daerah sedangkan Perpres baru, pembiayaan dari Pemerintah Pusat sekaligus menjadi tanggung jawab.
Namun, tanggal 4 April 2026 kami melakukan Shining MoU antara Pemerintah Provinsi, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros melakukan PSEL secara bersama-sama.
Artinya, PSEL ini bukan hanya milik Makassar melainkan Takalar dan Maros melalui dukungan Pemprov Sulsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260407-TPA-Antang-Makassar.jpg)