Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Khusus

PSEL Tamangapa Paling Logis Secara Teknis

Kota Makassar memang butuh penanganan sampah secara serius dan itu membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak.

Tayang:
Tribun-timur.com/Siti Aminah
TPA ANTANG - Kondisi tumpukan sampah di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Selasa (7/4/2026). Pemkot Makassar menyiapkan lahan untuk pembangunan PSEL, termasuk menyesuaikan skema baru dengan perpres baru. 

— PSEL Tamangapa, Atasi Darurat Sampah Tanpa Sumpah Serapah Warga

TRIBUN-TIMUR.COM -
Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Tamangapa paling logis secara teknis dalam penanganan darurat sampah di Makassar.

Hal itu mengemuka dalam program Bincang Kota Tribun Timur bertajuk “PSEL Tamangapa, Atasi Darurat Sampah Tanpa Sumpah Serapah Warga”, Jumat (22/5/2026).

Program tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Tribun Timur.

Hadir sebagai narasumber Dosen Teknik Lingkungan FT Unhas, Irwan Ridwan Rahim, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman, dan Aktivis Lingkungan Hidup Saharuddin Ridwan.

Diskusi dipandu Fiorena Jieretno.

Selain membahas perkembangan proyek PSEL, diskusi tersebut juga menyoroti polemik lokasi pembangunan, regulasi, pembiayaan, hingga dampak sosial dan lingkungan.

Lokasi Tamangapa dinilai memiliki keunggulan teknis karena berada dekat dengan TPA dan dinilai mendukung sistem pengolahan sampah terintegrasi.

Jurnalis Tribun Timur, M Jabal Qubais, merangkum diskusi dalam bentuk wawancara khusus berikut ini.

Gambaran umum persoalan sampah di Makassar?

Helmy: Mengenai TPA Tamangapa, sudah dibuka sejak tahun 1992-1993, sudah cukup lama dan cukup tinggi kondisi TPA sekarang bahkan per hari itu sampah sekitar 800-900 ton per hari.

Kota Makassar memang butuh penanganan sampah secara serius dan itu membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak.

Saharuddin: Kalau kita bicara sampah tentu ada timbulan, potensi.

Biasanya kalau Kota Metro itu dikali 0,7 dari jumlah penduduk.

Potensi sampah Makassar mencapai 1.000 ton lebih per hari.

Kalau berbicara sampah, kita tidak hanya berbicara soal TPA melainkan dari Hulu ke Hilir sesuai UU 18 Tahun 2008.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved