Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Makassar Perluas Layanan Administrasi Hingga Tingkat Kelurahan

Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi KTP elektronik. Disdukcapil Makassar membantu warga dalam perekaman KTP elektronik dan pembuatan Kartu Keluarga di unit layanan kelurahan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, layanan administrasi kependudukan kini diperluas hingga tingkat kelurahan melalui sistem pelayanan berbasis “jemput warga”.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor kecamatan untuk mengurus dokumen administrasi.

Layanan yang bisa diakses di unit kelurahan antara lain perekaman KTP elektronik, pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran dan kematian, serta surat keterangan tidak mampu.

Penerapan layanan ini dimulai dari Kecamatan Biringkanaya dan ditinjau langsung oleh Wali Kota Makassar di eks UPTD Pendidikan Kelurahan Daya, Jalan Balang Turungan, Selasa (19/5).

Dalam kesempatan itu, Appi sapaan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan cepat, mudah, dan lebih dekat dengan masyarakat.

Ia menjelaskan, keberadaan unit layanan tambahan menjadi solusi untuk mengurangi jarak tempuh warga, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah pinggiran.

“Sejak awal, komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di semua tingkatan Kota Makassar,” ujar Appi.

Ia menilai pelayanan yang selama ini terpusat di kantor kecamatan membuat sebagian warga harus menempuh perjalanan hingga 5–10 kilometer, terutama di kecamatan padat penduduk seperti Biringkanaya yang memiliki lebih dari 150.000 jiwa.

Dengan hadirnya unit pelayanan di kelurahan, jarak tempuh masyarakat dipersingkat sehingga lebih mudah mengurus administrasi.

Pemkot Makassar juga berencana menambah jenis layanan sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk pembuatan surat izin usaha mikro dan surat keterangan domisili.

“Kalau pelayanan hanya terfokus di kantor kecamatan, tentu akses masyarakat menjadi lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin memperpendek jarak dan memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Appi menambahkan, konsep serupa akan dikaji untuk diterapkan di kecamatan lain, termasuk Kecamatan Makassar Barat dan Tamalanrea, dengan tetap memperhatikan efektivitas pelayanan dan efisiensi anggaran pemerintah.

“Prinsipnya bisa diterapkan di kecamatan lain, tapi tetap harus kita hitung dengan baik. Yang paling penting adalah manfaat langsung yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, Disdukcapil Makassar mencatat rata-rata permohonan dokumen administrasi mencapai sekitar 2.500–3.000 per hari, sehingga pemekaran layanan ke tingkat kelurahan diharapkan mampu memangkas antrean dan meningkatkan kepuasan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved