Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM Tegaskan Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks

Taruna menyebut selama ini pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada dalam “wilayah abu-abu” regulasi.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
BPOM - Kepala BPOM Taruna Ikrar. Taruna Ikrar, membantah isu yang menyebut Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mewajibkan penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan isu yang menyebut PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 mewajibkan apoteker di minimarket dan supermarket adalah hoaks. 
  • Regulasi tersebut hanya mengatur pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas.
  • PerBPOM 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan distribusi, penyimpanan, hingga pelaporan obat di ritel modern yang sebelumnya berada di wilayah abu-abu regulasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, membantah isu yang menyebut Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mewajibkan penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket.

Ia menegaskan informasi yang beredar di masyarakat tersebut adalah hoaks dan tidak sesuai dengan substansi aturan yang sebenarnya.

Menurut Taruna Ikrar, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa sistem pengawasan yang jelas dan menyeluruh.

“Yang diatur adalah tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di minimarket atau supermarket,” tegas Taruna di Jakarta.

regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna menyebut selama ini pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada dalam “wilayah abu-abu” regulasi.

Baca juga: Kepala BPOM Makassar: Minum Oli Bahaya Bagi Hati dan Ginjal

Kondisi itu dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari distribusi obat yang tidak sesuai aturan, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan di masyarakat.

Karena itu, BPOM memperkuat sistem pengawasan agar perlindungan terhadap konsumen semakin optimal.

BPOM juga kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain.

“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Kami mengajak seluruh pihak memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ujar Taruna.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, terutama terkait regulasi kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved