Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku di Makassar, Pengendara Motor 250 CC Harus Urus SIM C1, Cukup Bayar Rp 100 Ribu

Peluncuran layanan ditandai dengan peninjauan langsung proses penerbitan SIM C1 di lokasi pelayanan Satpas SIM Polrestabes Makassar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PERESMIAN SIM C1 - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri peresmian layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026). Munafri didampingi Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana. (*)  

Selain komunitas motor, Pemerintah Kota Makassar juga akan mendorong ASN dan keluarganya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.

Munafri turut menyinggung masih adanya pengendara di bawah umur yang menggunakan kendaraan tanpa memiliki SIM.

Ia menilai edukasi keselamatan berkendara perlu diperkuat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Arya Perdana mengatakan layanan SIM C1 sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kini, layanan resmi tersedia di Kota Makassar.

“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” ujarnya.

Arya menjelaskan pemohon SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C sebagai syarat utama.

Ia menyebut penerapan SIM C1 secara bertahap menyesuaikan kesiapan sistem dan sarana ujian praktik.

Selain itu, kesiapan petugas penguji juga menjadi bagian penting dalam penerapan layanan tersebut.

Menurut Arya, pengendara motor dengan kapasitas mesin besar memerlukan keterampilan khusus dalam berkendara.

Karena itu, klasifikasi SIM dibutuhkan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved