Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku di Makassar, Pengendara Motor 250 CC Harus Urus SIM C1, Cukup Bayar Rp 100 Ribu

Peluncuran layanan ditandai dengan peninjauan langsung proses penerbitan SIM C1 di lokasi pelayanan Satpas SIM Polrestabes Makassar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PERESMIAN SIM C1 - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri peresmian layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026). Munafri didampingi Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana. (*)  

TRIBUN-TIMUR.COM⁠, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri peresmian layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).

Peluncuran layanan ditandai dengan peninjauan langsung proses penerbitan SIM C1 di lokasi pelayanan Satpas SIM Polrestabes Makassar.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dengan biaya Rp 100 ribu.

Dalam kegiatan itu, Munafri didampingi Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana.

Keduanya meninjau tahapan penerbitan SIM mulai dari proses input data hingga identifikasi pemohon.

Petugas juga memperlihatkan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon SIM.

Munafri kemudian mengikuti simulasi ujian teori yang disiapkan petugas Satpas SIM.

Tak hanya itu, ia juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar.

Wali kota akrab disapa Appi tersebut tampak mengikuti simulasi manuver dan sejumlah rintangan di area praktik.

Menurut Munafri, kehadiran SIM C1 menjadi langkah penting untuk memastikan pengendara motor besar memiliki kemampuan berkendara yang memadai.

“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujarnya.

Ia menilai pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan handling yang berbeda dibanding motor biasa.

Karena itu, kata dia, pengendara wajib memiliki izin mengemudi yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Munafri juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi pelopor tertib berlalu lintas.

“Saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman, rekan-rekan di komunitas motor untuk bisa punya SIM C1 ini apabila kendaraannya di atas 250 cc ke atas,” katanya.

Selain komunitas motor, Pemerintah Kota Makassar juga akan mendorong ASN dan keluarganya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing.

Munafri turut menyinggung masih adanya pengendara di bawah umur yang menggunakan kendaraan tanpa memiliki SIM.

Ia menilai edukasi keselamatan berkendara perlu diperkuat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Arya Perdana mengatakan layanan SIM C1 sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kini, layanan resmi tersedia di Kota Makassar.

“Jadi, masyarakat di Kota Makassar mulai sekarang sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor yang di atas 250 cc sampai 500 cc,” ujarnya.

Arya menjelaskan pemohon SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C sebagai syarat utama.

Ia menyebut penerapan SIM C1 secara bertahap menyesuaikan kesiapan sistem dan sarana ujian praktik.

Selain itu, kesiapan petugas penguji juga menjadi bagian penting dalam penerapan layanan tersebut.

Menurut Arya, pengendara motor dengan kapasitas mesin besar memerlukan keterampilan khusus dalam berkendara.

Karena itu, klasifikasi SIM dibutuhkan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved