Tujuh Lembaga Tolak Pembangunan PSEL di Tamalanrea
Aliansi dimotori oleh PB Pemuda Muslimin Indonesia, Profetik Institute, SHI Sulsel, SEMMI Sulsel, Republik Hijau, TABIR Squad, dan IMM Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Enam lembaga lintas sektor menolak proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea.
Mereka gerakan pemuda, lembaga riset, organisasi lingkungan, hingga elemen mahasiswa kritis bersatu merapatkan barisan.
Aliansi dimotori oleh PB Pemuda Muslimin Indonesia, Profetik Institute, SHI Sulsel, SEMMI Sulsel, Republik Hijau, TABIR Squad, dan IMM Unhas
Mereka kompak menyatakan bahwa menempatkan industri sampah di Tamalanrea Makassar adalah langkah kurang tepat.
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, membedah proyek ini dari kacamata ekonomi pembangunan dan mitigasi risiko investasi.
Ia menyatakan jarak antara bahan baku dengan unit pengolahan adalah harga mati bagi efisiensi industri.
Secara rasional, jika PSEL berlokasi di dekat TPA Antang, biaya operasional bisa ditekan seminimal mungkin karena rantai logistik pendek.
Baca juga: Dibanding Tamalanrea, Antang Disebut Lebih Siap untuk PSEL
"Sebaliknya, memindahkan lokasi ke Tamalanrea hanya menambah beban emisi baru dan kemacetan truk sampah di jalan raya. Memaksakan proyek di tengah penolakan warga adalah langkah spekulatif," ujarnya.
Alumni Magister Ekonomi Pembangunan Unhas ini juga menuntut Spatial Justice (Keadilan Kawasan) bagi warga Antang yang berhak mendapatkan revitalisasi kawasan (urban renewal) lewat teknologi bersih ini.
PSEL di Antang dinilai mampu membuka peluang ekonomi kreatif baru dan menjadi hub hilirisasi sampah yang produktif bagi UMKM dan pemuda lokal.
Ketua SHI Sulsel, Rizal Pauzi, memperkuat penolakan dari aspek legalitas hukum tata ruang kota. Ia mengingatkan pemerintah kota untuk patuh pada regulasi daerah yang mereka susun sendiri terkait peruntukan wilayah Tamalanrea.
Fungsi utama Tamalanrea itu adalah sebagai kawasan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043.
"Kurangnya kedisiplinan dalam pengangkutan sampah justru akan mengganggu kenyamanan daerah yang dilewati, khususnya Tamalanrea," papar Rizal Pauzi.
Rizal mendorong adanya kajian hulu yang komprehensif, termasuk mengevaluasi model "sampah gratis" yang dinilai kurang partisipatif, demi mewujudkan keadilan lingkungan (environmental justice).
Direktur Profetik Institute, Muh. Asratillah, mengingatkan tata kelola kebijakan publik yang beradab. Menurutnya, kesuksesan proyek mercusuar di daerah sangat bergantung pada keterlibatan bermakna dari publik.
| Buntut Ulah Suporter, PSM Makassar Terancam Denda Rp340 Juta hingga Larangan Bermain di BJ Habibie |
|
|---|
| Bapenda Sebagai Kunci Kapabilitas Kota Makassar |
|
|---|
| Legislator Sulsel Terseret Tambang Emas Ilegal di Sulbar, Polisi Sita Ekskavator dan Solar Subsidi |
|
|---|
| 6 Tips Aman Bawa Barang Belanjaan di Sepeda Motor, Jangan Asal Angkut |
|
|---|
| Satu Calon Haji asal Sulbar Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Dicekal saat Hendak Naik Pesawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250806-Demo-PSEL-Makassar.jpg)