Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Baznas Enrekang

Kasus Korupsi Baznas Enrekang Belum Usai, Jaksa Tempuh Upaya Banding

Andi Fajar Anugrah Setiawan, mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding ke Pengadilan

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Enam mantan pimpinan BAZNAS Enrekang begitu tiba di Lapas Makassar usai divonis bebas Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Sidang berlangsung di PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.

Para terdakwa divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar Jl RA Kartini, Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).

Langkah banding ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.

Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. 

"Sudah, tim JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar," ujar Andi Fajar, Kamis (14/5/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang, Jaksa menetapkan enam terdakwa.  

Sidang yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa pekan lalu itu dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU.

Enam terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang, masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa dibbebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, hak para terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum tidak terpenuhi.

Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa dalam pengelolaan dana zakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved