Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pay Later Meningkat, Pengamat Ekonomi Unhas: Daya Beli Lemah Tapi Kebutuhan Tinggi

‎Pembatasan itu melalui aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PAY LATER - Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin Prof Marsuki DEA. Prof Marsuki menilai tingginya penggunaan BNPL tidak lepas dari kondisi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan daya beli akibat tekanan ekonomi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau pay later.

‎Pembatasan itu melalui aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.

‎OJK menyoroti kepemilikan multi-akun pay later yang dinilai dapat meningkatkan risiko gagal bayar apabila total kewajiban pengguna melampaui kemampuan finansial mereka.

‎Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan kualitas penilaian kredit dan penilaian kemampuan bayar debitur.

‎Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Marsuki DEA, menilai tingginya penggunaan BNPL tidak lepas dari kondisi masyarakat yang sedang mengalami pelemahan daya beli akibat tekanan ekonomi.

‎Menurutnya, banyak konsumen menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga minimnya peluang usaha yang berdampak pada menurunnya pendapatan.

‎Dalam situasi tersebut, layanan BNPL menjadi jalan keluar yang dianggap paling praktis, mudah diakses, dan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan jangka pendek mereka.

‎“Karena itu permintaan dan pemanfaatan BNPL tumbuh fantastis, terutama di kalangan generasi Z yang memang sangat membutuhkan akibat menurunnya daya beli,” ujarnya saat diwawancarai Tribun-Timur.Com, Selasa (12/5/2026). 

‎Marsuki menjelaskan, secara makro ekonomi keberadaan BNPL memberikan dampak positif karena membantu menjaga sektor konsumsi tetap tumbuh sehingga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Ia menyebut pemanfaatan BNPL secara tidak langsung ikut mendorong aktivitas produksi, terutama di sektor UMKM, karena permintaan barang dan jasa tetap terjaga.

‎“BNPL membantu masyarakat memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek mereka, yang kemudian secara kumulatif memengaruhi permintaan di sektor konsumsi,” katanya.

‎Meski demikian, ia menegaskan pertumbuhan layanan pay later juga harus dikawal dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎Menurutnya, kebijakan OJK membatasi dan memperketat pengawasan BNPL sudah tepat untuk menjadi peringatan bagi perusahaan penyedia layanan maupun para pengguna.

‎Ia menilai pengguna dan pengelola BNPL bisa saja terjebak dalam situasi yang menyulitkan apabila ekspansi pembiayaan tidak dibarengi pengelolaan risiko yang baik.

‎“Karena itu kebijakan OJK memang dimaksudkan untuk menekan risiko kerugian dan mengantisipasi dampak negatif terhadap stabilitas keuangan makro,” jelasnya.

‎Marsuki mengatakan tantangan terbesar dalam pengawasan BNPL berasal dari kondisi masyarakat yang masih mengalami keterbatasan pendapatan di tengah kebutuhan hidup yang tidak bisa dihindari.

‎Di sisi lain, perusahaan penyedia BNPL juga menghadapi tekanan untuk terus memenuhi permintaan nasabah yang meningkat.

‎Menurutnya, kondisi tersebut dapat berujung gagal bayar apabila perusahaan BNPL tidak berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.

‎Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik shadow banking dari sejumlah pengelola BNPL yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan apabila tidak diawasi dengan baik.

‎Karena itu, Marsuki meminta OJK berhati-hati dalam menerapkan kebijakan agar tidak terlalu menekan masyarakat pengguna maupun membatasi ruang usaha perusahaan BNPL secara berlebihan.

‎Ia menekankan langkah paling penting yang perlu dilakukan saat ini adalah memperkuat edukasi keuangan secara intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat.

‎"Edukasi penting diberikan kepada pengguna BNPL, perusahaan penyedia layanan, masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas pay later," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved