Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Blak-blakan Bahtiar Baharuddin eks Pj Gubernur Sulsel Soal Korupsi Nanas, 'Semuanya Sudah Clear'

Bahtiar tiba di gedung Kejati Sulsel dengan pengawalan ketat petugas menggunakan mobil Hilux double cabin milik kejaksaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
  • Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, diperiksa intensif di Kejati Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tahun anggaran 2024. 
  • Bahtiar datang mengenakan rompi tahanan tipikor dan tangan terborgol dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
  • Bahtiar mengklaim proyek pengadaan bibit nanas merupakan program yang dijalankan atas instruksi pemerintah pusat saat Presiden Joko Widodo menjabat. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026) siang.

Bahtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Bahtiar tiba di gedung Kejati Sulsel dengan pengawalan ketat petugas menggunakan mobil Hilux double cabin milik kejaksaan.

Keluar dari mobil, pejabat eselon I Kemendagri ini tampak mengenakan rompi merah muda bertuliskan "Tahanan Tipikor" dengan tangan terborgol.

Bahtiar sempat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar merupakan bagian dari tugas yang diinstruksikan oleh Presiden saat itu, Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Ngaku Hanya Jalankan Perintah

Bahtiar yang telah menjalani masa penahanan selama dua bulan di Lapas Maros, mengklaim bahwa hasil konfrontasi dengan tersangka lain termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia menunjukkan dirinya tidak terlibat langsung dalam aliran dana.

"Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya," ujar Bahtiar.

Bahtiat menyebut dirinya tidak terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk tidak ada aliran uang.

Persoalan APBD seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hukum Administrasi Negara (HAN), bukan ranah pidana.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Sutarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan untuk pendalaman fakta hukum bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Konfrontasi data diperlukan untuk mensinkronkan temuan penyidik dengan versi BPKP guna menghitung kerugian negara secara pasti.

Hasil perhitungan kerugian negara secara resmi belum dikeluarkan.

Selain eks PJ Gubernur, penyidik juga terus mendalami peran pihak lain, termasuk beberapa anggota DPRD Sulsel yang telah diperiksa sebelumnya, guna mengungkap tuntas skandal pengadaan bibit ini.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved