Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setiap Rumah Sepi, Pemuda di Utara Makassar Rudapaksa Adik Kandung, Kini Hamil

Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil dengan usia kandungan diperkirakan tiga bulan.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
RUDAPAKSA ADIK - SI (26), diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (7/5/2026). Warga Kecamatan Wajo ini diamankan setelah merudapaksa adik kandungnya hingga hamil, . 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menangkap SI (26), warga Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (7/5/2026).

Wajo satu dari enam kecamatan di sebelah utara Kota Makassar.

Kasusnya, merudapaksa S, adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. 

Aksi bejat itu sudah terjadi 10 kali, dan korban kini hamil tiga bulan.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak Februari 2024.

Pelaku merudapaksa adiknya setiap rumah sepi.

Korban tak berdaya karena diancam.

“Korban mengaku diancam apabila menolak keinginan pelaku,” kata Arvandi, Jumat (8/5/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil dengan usia kandungan diperkirakan tiga bulan.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf b juncto Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(emba)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved