Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Pria di Makassar Tega Rudapaksa Adik Kandungnya, Korban Kini Hamil 3 Bulan

SI diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
RUDAPAKSA - SI (26) tertunduk saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. SI diamankan setelah diduga rudapaksa adik kandungnya hingga hamil, Kamis (7/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial S1 (26), warga Kecamatan Wajo ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa adik kandungnya sendiri berinisial S (15). 
  • Kasus tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil tiga bulan dan keluarga melaporkannya ke Polres Pelabuhan Makassar.
  • Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengungkap aksi bejat S1 (26) terhadap adik kandungnya telah berlangsung lebih dari 10 kali sejak Februari 2024. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - S1 (26) warga Kecamatan Wajo, Makassar, ditangkap setelah merudapaksa adiknya inisial S (15).

Sang adik dikabarkan hamil tiga bulan.

SI diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar.

Perbuatan bejat SI sudah berlangsung lebih dari 10 kali.

Terhitung sejak bulan Februari 2024.

Hal itu diungkap oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Ipda Arvandi.

"Korban merupakan adik kandung terduga pelaku," ungkap Ipda Arvandi, Jumat (8/5/2026)

Aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Korban mengaku sering diancam oleh pelaku apabila menolak keinginan kakaknya," ungkap Arvandi 

Baca juga: Berkenalan di Medsos, 3 Lelaki Bejat Rudapaksa Remaja Perempuan di Makassar

Perkara baru terungkap setelah keluarganya mengetahui korban sedang hamil.

"Menurut informasi yang kami terima dari keluarga korban, korban sedang hamil tiga bulan," bebernya.

Orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

 "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menunggu hasil visum dari Rumah sakit Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan," jelasnya.

Adapun pasal yang diterapkan kata Arvandi, Pasal 473 ayat 2 huruf b Jo Pasal 6 ayat 1 UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan, penanganan kasus ini akan menjadi atensi serius.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved