Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

98 Persen Warga Tamalanrea Tolak Proyek PSEL, 'Kami Tidak Menolak Program Tapi Lokasinya'

Rencana pembangunan PLTSa dianggap terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga berisiko terhadap lingkungan kesehatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
PROYEK - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat rapat bersama membahas proyek strategis nasional PLTSa. Mayoritas warga menolak pembangunan PLTSa dilakukan di Tamalanrea. 

"Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.

Akbar menyurutkan, masyarakat setempat menilai keputusan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Warga merasa aspirasi masyarakat diabaikan dalam proses pengambilan keputusan baru dioutiskan.

"Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini," ungkapnya.

Selain penolakan, Akbar juga menuntut adanya keterbukaan penuh dari pemerintah dan pihak pengembang terkait pelaksanaan proyek PSEL.

Mereka meminta penjelasan menyeluruh mengenai kajian dampak lingkungan (AMDAL), serta langkah mitigasi yang akan dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar.

"Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya," tutup Akbar.

Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kaitan aspirasi masyarakat di Tamalanrea yang merasa terancam dengan adanya PSEL. 

Langkah ini menjadi bukti bahwa aspirasi warga Makassar tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan secara konkret dalam setiap forum strategis nasional. 

Pemerintah Kota memastikan bahwa kelanjutan proyek PSEL tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, skema pembiayaan proyek kini disusun lebih realistis dan tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan kewajiban tipping fee bagi pemerintah daerah. 

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan PSEL Makassar tetap berada dalam koridor hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Bahkan sudah diusulkan untuk pembangunan di TPA Antang, Kecamatan Manggala. 

Anggota Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tommo, mengakui bahwa Pemeritlntah Kota sudah mengawalnaspirasi warga dengan baik. 

Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar yang mengusulkan pemindahan lokasi proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

"Pertinbangan Pemeritnah pusat pak Menkeu kita tidak mengerti. Padahal lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved