Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

64 Pedagang Ditertibkan di Pasar Cendrawasih Makassar, Pemkot: Bukan Dilarang, Tapi Ditata

Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Makassar diterjunkan dalam operasi ini, dibantu aparat Kecamatan Mamajang.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
PENERTIBAN LAPAK - Suasana penertiban PKL di Pasar Cendrawasih, Jl Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026). Penertiban dilakukan karena 64 pedagang sayur dan ikan berjualan di atas Fasum dan menutup saluran drainase. 

64 Pedagang Direlokasi

Kepala Pasar Cendrawasih, Erlangga Saputra M, mengungkapkan total ada 64 pedagang yang ditertibkan dalam operasi ini.

Para pedagang tersebut sebelumnya berjualan di atas fasum dan menutup drainase.

Jenis dagangan yang ditertibkan beragam, mulai dari sayuran, ikan, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

“Mereka direlokasi ke dalam pasar. Sebagian juga diarahkan ke Pasar Sambung Jawa,” ujarnya.

Tidak Dilarang Jualan, Tapi Ditata

Erlangga menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melarang pedagang berjualan.

Langkah ini justru bagian dari penataan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Ini sesuai arahan Wali Kota Makassar. Pedagang tetap difasilitasi, tapi harus di tempat yang semestinya,” jelasnya.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap fungsi fasum dan drainase bisa kembali optimal, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved