Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

64 Pedagang Ditertibkan di Pasar Cendrawasih Makassar, Pemkot: Bukan Dilarang, Tapi Ditata

Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Makassar diterjunkan dalam operasi ini, dibantu aparat Kecamatan Mamajang.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
PENERTIBAN LAPAK - Suasana penertiban PKL di Pasar Cendrawasih, Jl Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026). Penertiban dilakukan karena 64 pedagang sayur dan ikan berjualan di atas Fasum dan menutup saluran drainase. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Puluhan petugas gabungan Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak pedagang di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di kawasan Pasar Cendrawasih.

Penertiban berlangsung di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Selasa (5/5/2026) pagi.

Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Makassar diterjunkan dalam operasi ini, dibantu aparat Kecamatan Mamajang.

 Sejumlah instansi lain juga dilibatkan, di antaranya Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, serta Satgas Kebersihan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Makassar, Hasanuddin, bersama Camat Mamajang, M Rizal ZR.

Lapak Tutupi Drainase

Penertiban difokuskan pada lapak pedagang yang berdiri di atas fasum dan menutup saluran air.

Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi drainase dan berpotensi memicu genangan, terutama saat hujan deras.

Pantauan di lokasi, sebagian besar lapak yang ditertibkan tampak semi permanen, bahkan ada yang sudah lapuk dan menjulur hingga ke badan jalan.

Pedagang Kooperatif

Proses penertiban berlangsung relatif kondusif. Hampir tidak ada penolakan berarti dari para pedagang.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) bahkan secara sukarela membongkar lapaknya sendiri yang menutup drainase.

Hanya satu pedagang yang sempat memprotes saat dinding kiosnya yang menjorok ke jalan diminta dibongkar.

Namun setelah diberikan penjelasan oleh petugas, pedagang tersebut akhirnya mengambil alat bor dan membongkar sendiri dinding seng di teras jualannya.

Drainase Langsung Dibersihkan

Lapak-lapak yang telah dibongkar langsung diangkut oleh Satgas Kebersihan menggunakan truk.

Setelah itu, petugas Dinas PU bergerak cepat membersihkan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran drainase.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fungsi aliran air kembali normal.

Penertiban terlihat berjalan terintegrasi antarinstansi, mulai dari penertiban fisik hingga penanganan teknis di lapangan.

Sudah Disosialisasikan Sejak Lama

Camat Mamajang, M Rizal ZR, menegaskan kelancaran penertiban tidak lepas dari sosialisasi yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya.

Menurutnya, Lurah Sambung Jawa bersama PD Pasar, aparat kecamatan, serta RT/RW telah lebih dulu memberikan teguran kepada para pedagang.

“Awalnya teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan bertahap, mulai SP1, SP2, hingga SP3,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada pedagang untuk melakukan relokasi mandiri.

Diberi Waktu Sebulan untuk Relokasi

Dalam kurun waktu tersebut, pedagang diminta berpindah ke lods atau tempat jualan resmi yang telah disiapkan oleh PD Pasar.

Hasilnya, sebagian besar pedagang memilih kembali berjualan di dalam area pasar.

“Jadi hari ini fokus kita lebih ke pembersihan. Karena teman-teman pedagang sudah sadar dan kembali ke tempat yang semestinya,” jelas Rizal.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif menjadi kunci suksesnya penertiban tanpa konflik berarti.

“Kegiatan berjalan aman dan terkendali. Ada sedikit riak, tapi bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” tambahnya.

64 Pedagang Direlokasi

Kepala Pasar Cendrawasih, Erlangga Saputra M, mengungkapkan total ada 64 pedagang yang ditertibkan dalam operasi ini.

Para pedagang tersebut sebelumnya berjualan di atas fasum dan menutup drainase.

Jenis dagangan yang ditertibkan beragam, mulai dari sayuran, ikan, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

“Mereka direlokasi ke dalam pasar. Sebagian juga diarahkan ke Pasar Sambung Jawa,” ujarnya.

Tidak Dilarang Jualan, Tapi Ditata

Erlangga menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melarang pedagang berjualan.

Langkah ini justru bagian dari penataan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Ini sesuai arahan Wali Kota Makassar. Pedagang tetap difasilitasi, tapi harus di tempat yang semestinya,” jelasnya.

Dengan penertiban ini, pemerintah berharap fungsi fasum dan drainase bisa kembali optimal, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved