Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasca Inkrah, Pemprov Segera Surati BPN Terkait Pembukaan Blokir Lahan 52 Hektar di Manggala

warga butuh langkah konkret dari pemerintah agar kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati segera terwujud, setelah adanya putusan kasasi.

Editor: Muh. Abdiwan
Tribun-timur.com/Muh. Abdiwan
PEMBUKAAN BLOKIR - Warga Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah, Kelurahan Manggala, mendesak percepatan penyelesaian status lahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) saat audiensi dengan Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin sore (13/4/2026). Desakan tersebut disampaikan menyusul sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di kawasan tersebut yang telah dinyatakan inkrah setelah putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pada 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah, Kelurahan Manggala, mendesak percepatan penyelesaian status lahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) saat audiensi dengan Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin sore (13/4/2026).

Desakan tersebut disampaikan menyusul sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di kawasan tersebut yang telah dinyatakan inkrah setelah putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pada 2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa status lahan merupakan aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Ketua RT 008/RW 009 Kelurahan Manggala, Suharsono, yang mewakili warga mengungkapkan bahwa di kawasan Perumahan Gubernuran Graha Praja Indah terdapat sekitar 1.010 unit rumah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 unit telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih terkendala proses administrasi akibat pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Menurut Suharsono, warga membutuhkan langkah konkret dari pemerintah agar kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati segera terwujud, terutama setelah adanya putusan kasasi.

“Alhamdulillah ini sudah lama kami tunggu dan kami perjuangkan. Tentu kami akan mengawal ini juga sama Pemprov Sulsel,” terang Suharsono.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Sulsel, Marwan Mansyur menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah membuka pemblokiran di BPN agar proses administrasi dapat berjalan.

“Poin utama itu pembebasan pemblokiran, tidak bisa bergerak semua kalau urusan blokir belum selesai,” kata Marwan.

Ia menyebut pihaknya telah mencatat seluruh persoalan yang ada dan akan segera bersurat ke BPN Makassar untuk menyelesaikan pemblokiran tersebut.

“Kami sudah pahami, catat semua permasalahan. Ini memang permasalahan ada sejak dulu. Jadi masalah kami memang objek tersebut bersengketa, sehingga jadi hambatan buat kami untuk langkah penertiban dan pengamanan,” katanya.

Marwan juga menargetkan proses administrasi terkait pemblokiran dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami akan segera bersurat ke BPN, insyallah urusan administrasi bisa selesai pekan ini,” jelasnya.

Selain persoalan legalitas, warga juga menyampaikan keluhan terkait kondisi infrastruktur di dalam kompleks perumahan yang dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Warga berharap adanya fasilitasi penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar pembangunan dan perbaikan infrastruktur dapat segera direalisasikan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved