Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marak Siswa Naik Motor, Dewan Pendidikan Minta Pemerintah Sediakan Bus Gratis

Pada jam-jam sibuk pagi hari, deretan kendaraan roda dua  dikendarai pelajar berseragam tampak memadati jalanan. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
PENGENDARA MOTOR - Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Prof Arismunandar  saat dipotret di kantor Tribun-Timur.com. Prof Arismunandar meminta pemerintah tegas melarang siswa di bawah umur berkendara motor. Salah satunya dengan menyediakan bus khusus pelajar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena siswa di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah kian marak terjadi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. 

Pemandangan ini bukan hanya melibatkan siswa tingkat SMA, tetapi sudah merambah ke kalangan pelajar SMP.

Pada jam-jam sibuk pagi hari, deretan kendaraan roda dua  dikendarai pelajar berseragam tampak memadati jalanan. 

Ironisnya, sebagian besar dari mereka belum memenuhi syarat hukum untuk berkendara di jalan raya.

Padahal, aturan mengenai kelayakan berkendara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya dapat diperoleh minimal pada usia 17 tahun, serta harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Arismunandar menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. 

Sebab berkaitan langsung dengan aspek keselamatan anak yang seharusnya menjadi prioritas bersama.

“Ini fenomena umum di Sulsel dan terkesan ada pembiaran dari pihak sekolah khususnya,” kata Prof Arismunandar saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Senin (6/4/2026).

Menurutnya, pihak sekolah seharusnya memiliki peran lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap siswanya.

Termasuk memastikan mereka tidak membawa kendaraan pribadi jika belum cukup umur. 

Dari dalam sekolah, pihak guru harus aktif memberikan edukasi terhadap siswa.

" Solusinya adalah menanamkan kebiasaan patuh terhadap hukum dengan melarang siswa mengendarai sepda motor," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan moda transportasi umum.

Transportasi umum dinilai bisa jadi solusi menegakkan aturan larangan berkendara bagi siswa di bawah umur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved