DPRD Makassar
DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menanggapi rencana Work From Anywhere (WFA)
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang digaungkan pemerintah pusat mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan penggunaan anggaran operasional.
“WFA yang dicetuskan oleh pemerintah pusat yang marak kita lihat dan dengar di media, saya sih melihatnya proporsional di lapangan ya,” kata Andi Hadi kepada Tribun Timur, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksiapan dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
“Karena saya lihat juga banyak pegawai di lapangan pusing apa yang mau dikerjakan ya,” ungkapnya.
Politisi PKS itu menyinggung soal perbandingan kinerja antara pegawai tetap dan tenaga pendukung di lapangan.
“Mungkin saking banyaknya ini pegawai-pegawai, ditambah juga dengan mungkin yang membantu mereka anak-anak PKL. Terkadang anak-anak PKL yang banyak bekerja dibandingkan pegawai-pegawai tetap,” ujarnya.
Meski demikian, ia memahami bahwa kebijakan WFA memiliki tujuan tertentu, salah satunya untuk efisiensi penggunaan bahan bakar.
“Ya saya sih melihat secara proporsional saja. Kalau misalnya itu diambil, langkah itu diambil yang terbaik, ya maka mungkin itu bisa diterapkan," kata dia.
"Tapi kalau misalnya WFA itu merugikan daripada pelayanan masyarakat, ngapain kita mau mengambil,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“Dan tentu ya adanya WFA ini tidak berdampak kepada pelayanan ya kepada masyarakat. Jangan sampai mereka ke kantor jawabannya ini hari WFA tidak ada pegawainya, itu kan mencederai ya mencederai pelayanan kepada pelayanan publik,” ujarnya.
Andi Hadi pun menekankan pentingnya kajian strategis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas.
“Nah, oleh karena itu ya itu yang mungkin perlu kajian strategis,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dan ekonomi dari penerapan WFA, termasuk perubahan pola pengeluaran masyarakat.
“Harinya mau hari Rabu, mau hari Jumat, ya tentu orang juga kalau banyak-banyak di rumah pasti berpikir, tentu pengeluaran juga semakin banyak dibandingkan mereka harus ya keluar dari rumahnya mencari pekerjaan yang sering mereka lakukan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung potensi lonjakan aktivitas di tempat wisata jika WFA diterapkan pada hari tertentu.
“Adapun hari yang barangkali ditentukan mau Rabu mau Jumat, ya karena kalau Jumat pasti kan panjang ya. Jumat, Sabtu, Ahad yang ramai nantinya tempat-tempat wisata ya tempat-tempat wisata,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pemerintah dapat mengkaji sistem kerja bergiliran seperti yang diterapkan di sejumlah BUMN.
“Kalau saya dengan banyaknya petugas di lapangan, ya tentu proses barangkali lebih bagus mencontoh daripada BUMN yang sifatnya sif-sipan ya, sif-sipan ada yang masuk setengah hari mungkin ada yang ini,” ungkapnua.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa semua skema harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Tetapi perlu dikaji juga, jangan sampai juga ini bertambahlah ya bertambah masalah di lapangan. Oleh karena itu saya sih melihatnya ya itu dikaji secara matang dulu,” jelasnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly menyebut, Pemkot akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kita mengikuti edaran tersebut,” ujarnya di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026).
Rencananya, kebijakan WFH akan diterapkan setiap hari Jumat.
Namun demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah pada hari tersebut.
Untuk pejabat eselon II dan eselon III tetap diwajibkan masuk kantor.
Selain itu, unit pelayanan publik seperti layanan kesehatan hingga kependudukan tetap beroperasi seperti biasa.
Camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Selain WFH, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA).
Rencananya, WFA akan diterapkan setiap hari Rabu.
Namun kebijakan WFA ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera dituangkan dalam edaran resmi.
“Kita juga minta tambah Work From Anywhere, itu hari Rabu,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan dua skema kerja ini tetap berorientasi pada efisiensi.
Penggunaan listrik di kantor akan diatur agar lebih hemat selama penerapan WFH dan WFA.
Begitu pula dengan penggunaan BBM yang diharapkan dapat ditekan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengikuti arah kebijakan nasional.
Terkait waktu penerapan, kebijakan WFH mulai diberlakukan bulan ini.
“Pekan depan sudah mulai,” ujarnya.(*)
| Ketua DPRD Makassar Antar Ibunda Berangkat Haji |
|
|---|
| Pekuburan di Makassar Sudah Penuh, Legislator Muchlis Misbah: Pemkot Segera Antisipasi |
|
|---|
| Kantor DPRD Makassar Terapkan Sistem Pilah Sampah, Wujud Nyata Dukungan Program Wali Kota |
|
|---|
| Masalah Air di Makassar Tak Pernah Tuntas, Ray Suryadi: Persoalan Sudah Berpuluh-puluh Tahun |
|
|---|
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260401_WFA-DPRD_wfa-dprd-makassar.jpg)