Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

27 Anggota DPRD Sulsel Tak Hadiri Paripurna Evaluasi Kinerja Gubernur Andi Sudirman

Pantauan di lokasi, rapat paripurna berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel di Kompleks PU/Bina Marga Pemprov Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Suasana forum paripurna di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (31/3/2026) sore. Sebanyak 27 dewan absen saat Gubernur Sulsel paparkan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sulsel tahun anggaran 2025. 

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 27 anggota DPRD Sulsel tidak menghadiri rapat paripurna evaluasi kinerja Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

Rapat tersebut tetap digelar setelah dinyatakan memenuhi kuorum.

Pantauan di lokasi, rapat paripurna berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel di Kompleks PU/Bina Marga Pemprov Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/3/2026) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi dua wakil ketua, Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo.

Dari total 85 anggota DPRD Sulsel, tercatat sebanyak 58 legislator hadir dan menandatangani daftar hadir. 

Sementara itu, 27 anggota lainnya tidak hadir, termasuk dua orang yang diketahui izin karena sakit.

“Anggota dewan yang telah mengisi daftar hadir sebanyak 85 orang, izin dua,” ujar Andi Rachmatika Dewi saat membuka rapat.

“Sehingga forum sudah terpenuhi untuk dilaksanakan rapat paripurna,” lanjutnya.

Meski tingkat kehadiran tidak penuh, Andi Rachmatika memastikan rapat tetap sah dan dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat kuorum.

Cicu sapaan Andi Rachmatika, menyebutkan paripurna ini merupakan agenda penting DPRD Sulsel.

Forum tersebut menjadi bagian evaluasi kinerja Pemprov Sulsel tahun anggaran 2025 melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel.

Dalam forum tersebut, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung didampingi Sekretaris Daerah Jufri Rahman.

Cicu menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah setiap tahun.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini juga terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh anggota dewan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved