20.634 PPPK Pemprov Sulsel Bakal Dievaluasi, BKD Jamin Penilaian Objektif
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum mengambil keputusan soal pemangkasan PPPK.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulawesi Selatan belum memutuskan pemangkasan PPPK, namun evaluasi kinerja tetap dilakukan secara berkala sesuai kontrak kerja.
- Evaluasi ini penting untuk menjaga efektivitas organisasi, dan pegawai dengan kinerja rendah berpotensi terdampak jika ada penyesuaian jumlah.
- Dengan jumlah sekitar 20.634 PPPK, Pemprov Sulsel menghadapi tekanan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menjalani evaluasi berkala.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum mengambil keputusan soal pemangkasan PPPK.
“Belum ada keputusan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, Erwin menjelaskan evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan berkala.
Aturan evaluasi sudah diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU ini mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Baca juga: Nasib 3.948 PPPK Paruh Waktu di Sinjai Aman di 2026, Tapi Terancam 2027
Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, jumlah ini salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia.
Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Ia memastikan pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," jelasnya.
Pemerintah pusat kabarnya sedang menghitung ulang besaran TKD kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
| Mantan Pemain PSM Makassar Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC di Wali Kota Makassar Cup 2026 |
|
|---|
| Andi Amrullah Djaya Kini Ketua Pordi Makassar |
|
|---|
| PKK Makassar Gandeng BNN dan Dinsos Perkuat Keluarga Cegah Narkoba |
|
|---|
| Makeup Corner Asrama Haji Sudiang Makassar Diserbu Jamaah, Riasan Tahan hingga 13 Jam |
|
|---|
| Punya Honda Rebel 1100? Ini 4 Komponen Vital yang Wajib Rutin Dicek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-28-Kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-BKD-Sulsel-Erwin-Sodding.jpg)