Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

RM Pallubasa Serigala Hanya Setor Rp65 Ribu per Hari ke PD Parkir

Setoran parkir Rumah Makan Pallubasa Serigala menjadi sorotan dalam RDP DPRD Makassar.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
RDP PARKIR -Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha di kantor sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026). Dalam rapat tersebut terungkap setoran parkir RM Pallubasa Serigala hanya Rp65 ribu per hari. 

Ringkasan Berita:
  • Setoran parkir RM Pallubasa Serigala di Makassar menjadi sorotan DPRD. 
  • Dalam RDP bersama PD Parkir Makassar Raya, terungkap rumah makan yang dikenal ramai pengunjung itu hanya menyetor Rp65 ribu per hari ditambah parkir langganan bulanan Rp400 ribu. 
  • DPRD menilai angka tersebut tidak sebanding dengan tingkat kunjungan pelanggan.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah makan legendaris di Makassar, RM Pallubasa Serigala, disebut hanya menyetorkan pendapatan parkir sebesar Rp65 ribu per hari.

Cabang utama Rumah Makan ini di Jl Serigala No.54 dan 56, Mamajang Dalam, Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sejumlah pengusaha dan PD Parkir Makassar Raya di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026).

Besaran setoran tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat keramaian pengunjung di rumah makan tersebut.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan setoran parkir dari lokasi tersebut terdiri dari dua komponen, yakni setoran harian dan parkir langganan bulanan.

“Per hari Rp65.000. Ada PLB-nya (Parkir Langganan Bulanan) juga sebesar Rp400.000 per bulan,” kata Adi Rasyid Ali kepada Tribun Timur usai RDP.

Ia menilai terdapat perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan pelaku usaha lain seperti RM Sop Kepala Ikan Lango-Lango dalam hal kontribusi parkir.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian karena RM Pallubasa Serigala dikenal luas dan memiliki tingkat kunjungan yang tinggi.

“Kita tahu sendiri bagaimana ramainya Pallubasa Serigala yang sudah dikenal secara nasional,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa ARA itu mengatakan pihaknya juga menerima informasi awal dari juru parkir mengenai alur setoran parkir di lapangan.

“Informasi yang kami dapat dari jukir (juru parkir), diduga mereka menyerahkan setoran ke pihak Pallubasa. Informasi awalnya begitu,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu termasuk praktik pungutan liar yang tidak dapat dibenarkan.

“Kalau itu benar terjadi, buat saya itu adalah pungli, tidak boleh,” katanya.

Ia menjelaskan setoran Rp65.000 merupakan bagian dari Tambahan Jasa Usaha (TJU), sementara Rp400.000 merupakan Parkir Langganan Bulanan (PLB).

“Kenapa di sana sering macet? Karena memang banyak orang makan di situ,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, turut menyoroti besaran setoran parkir dari rumah makan tersebut.

Ia menilai setoran parkir Rp65 ribu per hari tidak sebanding dengan tingkat keramaian pengunjung.

“Waduh, kalau bicara Pallubasa Serigala, buka tadi layak tidak, dia bayar parkir Rp65.000 per hari,” katanya.

 
  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved