Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir, Polisi Diminta Lanjutkan Proses
LBH Pers Makassar bertindak sebagai pemohon. Sementara Polda Sulsel menjadi pihak termohon.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gugatan praperadilan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, Muh Darwin Fatir dikabulkan hakim.
Sidang praperadilan terkait undue delay itu digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (16/3/2026).
LBH Pers Makassar bertindak sebagai pemohon.
Sementara Polda Sulsel menjadi pihak termohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Fitriah Ade Maya.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon.
Hakim menegaskan setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Hakim juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
Berkas perkara diminta segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelimpahan perkara paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan,” kata Fitriah.
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan penahanan paling lama 60 hari.
Karena itu, pelimpahan berkas ke penuntut umum harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Hakim juga menyatakan termohon dibebankan biaya perkara nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
Perkara itu merujuk pada laporan polisi nomor LP B/374/9/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019.
Hakim menegaskan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Hakim juga menolak seluruh perlawanan termohon.
Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah keterangan ahli terkait proses hukum berlarut atau undue delay.
Ketentuan itu diatur dalam KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ahli pers dan HAM, Herlambang Perdana Wiratraman sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
Ia memberi keterangan pada sidang yang berlangsung Rabu (11/3/2026).
Putusan ini disambut positif Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.
Ia menilai putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi korban.
“Majelis mempertimbangkan keterangan ahli. Proses hukum wajib dilanjutkan demi jaminan kepastian hukum korban,” ujar Fajri.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme tepat untuk menguji penanganan perkara yang berlarut.
Majelis hakim juga memberi batas waktu tegas kepada aparat penegak hukum.
“Dalam 60 hari, berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
LBH Pers Makassar menilai putusan ini menjadi tonggak penting.
Kasus tersebut disebut sebagai praperadilan pertama terkait perkara jurnalis di Sulawesi Selatan.
Fajri berharap putusan ini membuka ruang bagi perkara lain yang mandek.
Terutama kasus jurnalis, lingkungan, dan HAM.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai mengedepankan perspektif hak asasi manusia.
Sebab korban telah menunggu lebih dari enam tahun tanpa kejelasan.
Dalam pertimbangan hakim juga disinggung adanya surat perkembangan perkara dari penyidik.
Surat itu baru disampaikan saat proses praperadilan berlangsung.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan soal transparansi informasi kepada korban.
LBH Pers menilai situasi itu menunjukkan ketidakproseduralan penanganan perkara.
Ahli pers dan HAM Herlambang turut mengapresiasi putusan tersebut.
Ia menilai undue delay dapat menjadi pintu masuk impunitas dalam penegakan hukum.
Menurutnya, prinsip fair trial menuntut proses hukum dilakukan tanpa penundaan tidak semestinya.
Hal itu juga berkaitan dengan hak kesetaraan di hadapan hukum.
Kasus ini bermula dari kekerasan yang dialami Muh Darwin Fatir pada 24 September 2019.
Saat itu ia meliput demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP di Makassar.
Darwin mengalami luka di kepala diduga akibat dipukul pentungan.
Ia juga mengalami memar karena ditendang aparat.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel.
Empat anggota polisi sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga kini perkara belum juga disidangkan.
Kondisi itu yang mendorong LBH Pers Makassar mengajukan praperadilan.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum percepatan penegakan hukum.
Sekaligus mencegah perkara serupa kembali mandek di masa mendatang. (*)
| Geliat Baru Utara Makassar, Kafe Starboy Jadi Daya Tarik Tawarkan View Laut |
|
|---|
| Khofifah Indar Parawansa Pulang ke Makassar, Hadiri Mappacci Ahmad Parawansa |
|
|---|
| Sekwan DPRD Sulsel Klarifikasi Anggaran Miliaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan |
|
|---|
| PSM Makassar Dapat Motivasi Langsung dari Aksa Mahmud Jelang Duel Panas Lawan Borneo FC |
|
|---|
| Teliti Keadilan Restoratif, Istri Wakapolda Sulsel Raih Cumlaude Magister Hukum UMI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SIDANG-PRAPERADILAN-Suasana-sidang-putusan-undue.jpg)