Darwin Fatir Menang Praperadilan, Polisi Tak Bisa Lagi Tunda Penanganan Kasus
PN Makassar kabulkan praperadilan Darwin Fatir. Saksi ahli minta Polda Sulsel proses tersangka, hentikan politisasi hukum terhadap jurnalis.
Ketiga, lanjutnya, hakim mempertimbangkan perkembangan hukum dan doktrin hak asasi manusia, khususnya apa yang sudah berkembang di Eropa, sebagai ‘right to a trial within a reasonable time”, praktik European Convention of Human Rights (ECHR).
Praktik ini yang mengenali prinsip-prinsip untuk mengujinya, termasuk seberapa panjang/lama berproses hukum dalam konteks tertentu secara legitimate dan bisa dijustifikasi.
Keempat, menurut Herlambang, putusan hari ini menjawab kebutuhan praktik hukum adil (fair trial principles).
Terutama memastikan hak atas kesetaraan di hadapan hukum.
Itu sebabnya, elemen dasar tersebut bisa diuji dengan hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya.
Dasar hukum ini berbasis pada hukum dan doktrin, khususnya Paragraf 27 Komentar Umum 32 (terkait Pasal 14 Ayat 3 ICCPR) tersebut.
Pasal tersebut menegaskan aspek penting dari keadilan suatu proses peradilan (persidangan) adalah soal kecepatan pelaksanaannya (expeditiousness).
“Undue delay sama halnya mengurangi prinsip dasar fair trial,” tuturnya.
Terakhir, Herlambang berharap pasca putusan PN Makassar ini undue delay atas alasan formalisme hukum, mengurai dan mencegah sistematisnya impunitas.
“Termasuk, menghentikan politisasi kepentingan politik kekuasaan yang abusif atas penegakan hukum. Utamanya terutama yang kerap menimpa jurnalis, aktivis, atau warga yang kerap jadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan hakim PN Makassar atas praperadilan yang diajukan.
Menurutnya, hakim yang mengadili mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).
Sebab, korban Darwin sudah enam tahun menuntut keadilan. Berkasnya tak kunjung dilimpahkan oleh kepolisian.
“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” katanya saat ditemui usai sidang.
Ia mengungkapkan poin utama putusan hakim.
| Maros Mulai Masuk Musim Panas, BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering |
|
|---|
| Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah Sehari ke Makassar untuk Diolah Jadi Energi Listrik |
|
|---|
| Dilema PMB: Dinamika Kuota PTN dan Realitas Ekonomi Keluarga |
|
|---|
| 240 Ton Sampah Tak Terangkut Tiap Hari, Appi Minta Camat-Lurah Atur Ulang Jam Angkut Sampah |
|
|---|
| Open Dumping vs Sanitary Landfill, Ini Perbedaan Sistem Kelola Sampah yang Dikebut Pemkot Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-16-maret-putusan-Darwin.jpg)