Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darwin Fatir Menang Praperadilan, Polisi Tak Bisa Lagi Tunda Penanganan Kasus

PN Makassar kabulkan praperadilan Darwin Fatir. Saksi ahli minta Polda Sulsel proses tersangka, hentikan politisasi hukum terhadap jurnalis.

|
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 

Ketiga, lanjutnya,  hakim mempertimbangkan perkembangan hukum dan doktrin hak asasi manusia, khususnya apa yang sudah berkembang di Eropa, sebagai ‘right to a trial within a reasonable time”, praktik European Convention of Human Rights (ECHR).

Praktik ini yang mengenali prinsip-prinsip untuk mengujinya, termasuk seberapa panjang/lama berproses hukum dalam konteks tertentu secara legitimate dan bisa dijustifikasi.

Keempat, menurut Herlambang, putusan hari ini menjawab kebutuhan praktik hukum adil (fair trial principles). 

Terutama memastikan hak atas kesetaraan di hadapan hukum. 

Itu sebabnya, elemen dasar tersebut bisa diuji dengan hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya.  

Dasar hukum ini berbasis pada hukum dan doktrin, khususnya Paragraf 27 Komentar Umum 32 (terkait Pasal 14 Ayat 3 ICCPR) tersebut. 

Pasal tersebut menegaskan aspek penting dari keadilan suatu proses peradilan (persidangan) adalah soal kecepatan pelaksanaannya (expeditiousness). 

“Undue delay sama halnya mengurangi prinsip dasar fair trial,” tuturnya. 

Terakhir, Herlambang berharap pasca putusan PN Makassar ini undue delay atas alasan formalisme hukum, mengurai dan mencegah sistematisnya impunitas.

“Termasuk, menghentikan politisasi kepentingan politik kekuasaan yang abusif atas penegakan hukum. Utamanya terutama yang kerap menimpa jurnalis, aktivis, atau warga yang kerap jadi korban kekerasan,” pungkasnya. 

Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan hakim PN Makassar atas praperadilan yang diajukan.

Menurutnya, hakim yang mengadili mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).

Sebab, korban Darwin sudah enam tahun menuntut keadilan. Berkasnya tak kunjung dilimpahkan oleh kepolisian.

“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” katanya saat ditemui usai sidang.

Ia mengungkapkan poin utama putusan hakim. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved