Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2026

Jelang Mudik dan Lebaran 2026, Truk Sumbu 3 Dibatasi Melintas di Dalam Kota Sengkang

Kendati demikian, kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dapat beroperasi di jam 9 malam hingga 6 pagi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra Utama. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo batasi operasional kendaraan angkutan barang, khususnya mobil sumbu tiga atau lebih di wilayah Kabupaten Wajo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo batasi operasional kendaraan angkutan barang, khususnya mobil sumbu tiga atau lebih di wilayah Kabupaten Wajo.

Pembatasan itu berlaku mulai 16-24 Maret 2026, bagi pengemudi truk di dalam kota Sengkang.

Kendati demikian, kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dapat beroperasi di jam 9 malam hingga 6 pagi.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra menjelaskan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang guna mengantisipasi lonjakan kendaraan menjelang arus mudik Lebaran.

“Tentu ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik di wilayah hukum Polres Wajo maupun daerah lain,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Minggu (15/3/2026)

Aturan itu berlaku di seluruh ruas jalan di dalam kota Sengkang.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran dan aktivitas di dalam kota Sengkang," paparnya.

Adapun jenis kendaraan dilarang melintas di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski begitu, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik vital.

Seperti kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Begitupun, di Jalur Dua Sengkang, Jl Sawerigading - Jl Rusa.

"Tapi kendaraan logistik vital tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

“Begit juga di Jalur Dua Sengkang, tetap normal seperti biasanya. Kami mengimbau para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah,” sambungnya.

Ia berharap dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di dalam Kota Sengkang, potensi kemacetan menjelang Idul fitri dapat diminimalkan.

Selain itu, kebijakan tersebut diharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas selama masa libur Lebaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved