Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Hukum: Nurdin Abdullah, SYL, hingga Bahtiar

Kejaksaan tinggi Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
Kolase mantan Gubernur Sulsel tersandung kasus hukum. Bahtiar Baharuddin, Nurdin Abdullah, dan Syahrul Yasin Limpo. 

Ringkasan Berita:
  • Bahtiar Baharuddin menambah daftar panjang mantan Gubernur Sulsel tersandung kasus hukum
  • Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar tersangka dugaan korupsi bibit nanas
  • Dua Gubernur Sulsel sebelumnya pernah tersandung hukum yakni Nurdin Abdullah dan Syahrul Yasin Limpo

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bahtiar Baharuddin menambah daftar panjang mantan Gubernur Sulsel tersandung kasus hukum. 

Ia mengikuti jejak Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulsel periode 2018-2021 tersandung kasus hukum.

Kejaksaan tinggi Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya.

Ia dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya Bahtiar Baharuddin pernah menjabat Pj Gubernur Sulsel tahun 2023 lalu.

Saat itu ia mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Andi Sudirman Sulaiman.

Dua mantan Gubernur Sulsel sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum.

Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 lalu.

Saat itu Nurdin Abdullah masih menjabat Gubernur Sulssel.

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifkasi.

Mantan Gubernur Sulsel lainnya tersandung hukum yakni Syahrul Yasin Limpo.

Bedanya Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus hukum setelah tidak lagi menjabat Gubernur Sulsel.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2024 lalu.

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved