Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Hukum: Nurdin Abdullah, SYL, hingga Bahtiar

Kejaksaan tinggi Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
Kolase mantan Gubernur Sulsel tersandung kasus hukum. Bahtiar Baharuddin, Nurdin Abdullah, dan Syahrul Yasin Limpo. 

Kemudian tersangka kedua adalah RM (55) selaku Direktur PT AAM, ketiga RE selaku Direktur PT JAP (pelaksana kegiatan), keempat HS selaku tim pendamping PJ Gubernur Sulsel 2023-2024 dan kelima RRS pegawai Pemkab Takalar.

Selain lima orang yang telah ditahan kata Didik, satu orang lainnya berinisial UN selaku KPA PPK.

"Namun (UN) hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bakal mengumumkan penetapan tersangka malam ini, Senin (9/3/2026).

Pantauan tribun pukul 20.26 Wita, di kantor Kejati Sulsel, terdapat empat orang yang mengenakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sulsel", sebelum BB digiring ke dalam mobil tahanan.

Mereka digiring dari lantai 5 ruang tindak pidana khusus ke loby lalu diarahkan masuk ke Mobil Tahanan.

Mobil tahanan Kejati Sulsel ini, mirip kendaraan taktis militer dengan corak warna hijau.

Penggiringan tersangka ini, dilakukan dua tahap.

Tahap pertama, tiga orang pria digiring lebih dahulu dengan kondisi tangan terborgol.

Ke tiga tersangka itu, keluar dari dalam lift lantai lima didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady.

Tahap kedua, seorang perempuan berkerudung hitam dan mengenakan kacamata, juga digiring mengenakan rompi ping.

Belum diketahui identitas dan jumlah pasti tersangka yang ditetapkan Kejati Sulsel.

Sebelum penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel diketahui telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas 2024.

Satu dari ke enam orang itu, Mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB.

Pencekalan itu, diumumkan langsung Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved