Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hotel Makassar Turun, DPRD Singgung Ada Hotel yang Datanya Tak Masuk Akal

Pemerintah kota kerap menggunakan hotel tertentu untuk berbagai agenda resmi, mulai dari rapat hingga kegiatan berskala besar.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PAJAK HOTEL - Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, saat RDP di gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (10/3/2026). Ismail soroti penurunan pajak hotel di Makassar. 

Ke depan, kata Ismail, Komisi B DPRD Makassar menunggu hasil verifikasi Bapenda untuk memastikan apakah penurunan pajak tersebut disebabkan oleh kondisi bisnis perhotelan atau adanya persoalan lain dalam pelaporan pajak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar Zahmir Islamie mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak hotel menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.

“Dalam sistem ini memang wajib pajak melaporkan sendiri," kata Zahmir Islamie .

"Namun dalam kapasitas kami di Bapenda, apalagi dengan pengawasan dari Komisi B, kami ingin mencoba mengklopkan tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” jelasnya.

Lanjut Zahmir, dari data sementara yang dihimpun Bapenda, penurunan pajak hotel tersebut berada pada kisaran 5 hingga 15 persen. 

Penurunan ini cukup terasa terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar, mengingat jumlah hotel skala besar di kota ini tidak terlalu banyak.

“Range-nya hampir 5 sampai 15 persen. Ini cukup terasa kalau kita lihat dari pemasukan PAD Kota Makassar, karena hotel skala besar di Makassar jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 400-an usaha akomodasi di Makassar jika termasuk hotel kecil dan wisma. 

Namun hotel dengan kategori besar atau berbintang jumlahnya jauh lebih sedikit.

Untuk meningkatkan akurasi data dan pengawasan pajak hotel, Bapenda saat ini juga tengah melakukan pemantapan basis data melalui sistem Geoportal. 

Sistem tersebut nantinya akan digunakan untuk memverifikasi jumlah kamar hotel secara lebih akurat.

“Melalui portal Geoportal ini nanti kita cek berapa sebenarnya jumlah kamar yang dimiliki hotel. Jangan sampai datanya tidak ter-update,” ungkapnya.

Zahmir mencontohkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya penambahan fasilitas seperti vila di dalam area hotel yang berpotensi menambah jumlah kamar atau unit akomodasi. 

Hal ini dinilai perlu dihitung sebagai bagian dari potensi pajak daerah.

“Kadang ada hotel besar yang di dalamnya ada vila lagi. Itu masuk kategori tertentu seperti presidential suite atau lainnya," kata Zahmir.

"Itu juga potensi yang harus dihitung, berapa jumlah kamar yang bertambah setiap tahunnya,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved