Headline Tribun Timur
Gubernur Mau Bongkar Bangunan di Sempadan Sungai Sabbeng
Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin (50) mengaku memiliki kajian untuk menangani banjir di Kota Makassar.
"Secara aturan, sempadan sungai tidak bisa diganti rugi. Tapi begitu ditertibkan, masuk perkara. Ini yang membuat pemerintah sering serba salah," ujarnya.
Selain persoalan bangunan di bantaran sungai, Andi Sudi juga menemukan masalah infrastruktur yang tidak terawat.
Menyatakan sejumlah pintu air dalam kondisi rusak sehingga tidak berfungsi optimal saat debit air meningkat.
Persoalan tersebut juga dipengaruhi pembagian kewenangan antara Balai Sungai dan Pemerintah Provinsi yang berbeda.
"Pintunya rusak, tapi kewenangannya beda. Ini bertahun-tahun baru ketahuan," katanya.
Ia menjelaskan, Sungai Sabbeng sebenarnya memiliki jalur bypass yang bisa diatur melalui sistem buka-tutup pintu air.
Ke depan, Pemprov berencana menempatkan pompa untuk membantu mengendalikan debit air saat terjadi hujan ekstrem.
Selain Sungai Sabbeng, Andi Sudi juga menyoroti kondisi infrastruktur di kawasan Paccerakkang.
Di lokasi tersebut, ia menemukan jembatan dengan struktur box culvert ganda yang tidak sebanding dengan lebar sungai.
"Sungainya besar, tapi di bawah jembatan hanya dua box culvert. Itu mungkin cuma 20 persen dari lebar sungai. Pasti banjir," katanya.
Meski menjadi kewenangan provinsi, ia memerintahkan agar dilakukan pergeseran anggaran untuk membongkar struktur itu.
Rencananya, jembatan tersebut akan diganti dengan jembatan rangka yang lebih terbuka agar aliran air tidak terhambat.
Namun, Andi Sudi mengakui pergeseran anggaran di tengah tahun bukan perkara mudah secara administratif.
Dalam jangka pendek, Andi Sudi meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap 12 pintu air yang ada di Kota Makassar.
Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel dan Balai Sungai agar penanganan banjir bisa dilakukan secara terpadu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-07-Headline-Tribun-Timur-edisi-Sabtu-732026.jpg)