Pajak Restoran
Saigon Cafe Minta Maaf, Akui Lalai
Bukti perjanjian diminta sebagai jaminan pelunasan tunggakan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen Saigon Cafe and Resto mengakui kelalaiannya terkait tunggakan pajak restoran sejak Mei 2023.
Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).
Perwakilan Saigon, Rizki, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah kota.
"Kami mewakili Saigon, kami mengakui memang kami lalai dan tidak tanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: 35 Resto Makassar Nunggak Pajak, Uang Rakyat Tak Sampai ke Kas Daerah
Ia menegaskan, manajemen telah mengambil keputusan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak.
"Manajemen sudah memutuskan untuk bertanggung jawab memenuhi kewajiban karena kami tahu kami salah," katanya.
RDP ini tindak lanjut atas temuan adanya wajib pajak sektor restoran belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.
Dalam rapat itu, anggota dewan meminta komitmen nyata dari manajemen Saigon.
Bukti perjanjian diminta sebagai jaminan pelunasan tunggakan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Plt Sekretaris Bapenda Makassar Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan pajak restoran menggunakan sistem self assessment.
Artinya, wajib pajak melaporkan sendiri omzet dan kewajiban pajaknya setiap bulan.
"Kita juga tidak bisa serta-merta, sekalipun dalam undang-undang itu sifatnya memaksa," ujarnya.
Menurutnya, setiap penetapan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa laporan yang sah.
Zamhir juga menegaskan data pembayaran pajak dilindungi undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
"Pembayaran pajak itu terlindungi undang-undang, tidak bisa terekspos," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260302-RDP-Saigon-Cafe-and-Resto.jpg)