Pajak Restoran
35 Resto Makassar Nunggak Pajak, Uang Rakyat Tak Sampai ke Kas Daerah
Resto ini dikenal menyajikan Asian food, western, hingga Chinese food dengan segmentasi menengah atas.
TRIBUN-TIMUR.COM - 35 restoran dan kafe di Kota Makassar menunggak pajak hingga enam bulan terakhir.
Pajak yang sudah dipungut dari konsumen diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya ke kas daerah.
Yang mengejutkan, daftar itu bukan hanya berisi kafe kecil.
Dua restoran besar dengan citra elite ikut terseret: The Saigon dan Akira.
Saigon beroperasi di Jl Letjend Hertasning, Kecamatan Rappocini, sejak 2021.
Resto ini dikenal menyajikan Asian food, western, hingga Chinese food dengan segmentasi menengah atas.
Akira, yang juga berada di kawasan Hertasning, mengusung konsep all you can eat (AUCE).
Pelanggannya dikenal berasal dari kalangan pengusaha, profesional muda, hingga keluarga mapan.
Interior elegan, suasana modern, dan harga relatif tinggi membuat keduanya identik dengan resto kelas atas.
Namun di balik citra eksklusif dan ramainya pelanggan, nama mereka justru masuk daftar penerima surat teguran pajak.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muhammad Afif Azdy, menegaskan kedua resto tersebut telah disidak bersama anggota Komisi B DPRD Makassar.
Undangan rapat dengar pendapat telah dilayangkan, keduanya tidak hadir.
"Sudah disidak. Sudah juga diundang RDP tapi tidak datang," kata Afif.
Pajak restoran di Makassar 10 persen dipungut langsung dari konsumen.
Artinya, setiap pelanggan yang membayar tagihan otomatis membayar pajak untuk daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/NUNGGAK-PAJAK-The-Saigon-Restaurant-di-Jalan-Letjend-Hertasning.jpg)