TPP ASN Pemkot Makassar Dipangkas 5 Persen Mulai Januari 2026
Dakhlan menegaskan, kebijakan pemangkasan ini sudah final dan akan diberlakukan segera
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Hingga awal Maret 2026, TPP ASN diketahui belum dicairkan.
Dakhlan menyebut pencairan kemungkinan akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
“Iya, kemungkinan kita bayar dua bulan. Januari dan Februari,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemotongan 5 persen tetap berlaku sejak Januari 2026.
Dalam proses penganggaran awal, nilai TPP memang sudah disesuaikan lebih rendah 5 persen dari tahun sebelumnya.
Dakhlan menyampaikan, pengurangan TPP dilakukan karena belanja pegawai melebihi mandatory spending sebesar 30 persen.
Adapun belanja pegawai yang dialokasikan pada 2026 mencapai Rp1,9 triliun.
Persentasenya 31,89 persen dari Rp 5,17 total APBD.
Dakhlan menyebut, tidak ada lagi pos belanja pegawai yang bisa dikurangi selain TPP.
“Tidak ada lagi belanja pegawai yang bisa dikurangi selain TPP. Akhirnya di APBD 2026, TPP ASN kita kurangi,” ujar Dakhlan.
Selain alasan mandatory spending yang melampaui batas, alasan pengurangan TPP juga sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Ini bukan kebijakan yang mudah, tapi harus kita ambil. Meski begitu, yang kita potong hanya sekitar 5 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penurunan TPP juga mempertimbangkan sinyal dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260303-M-DakhlanTPP-ASN.jpg)