Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPP ASN Pemkot Makassar Dipangkas 5 Persen Mulai Januari 2026

Dakhlan menegaskan, kebijakan pemangkasan ini sudah final dan akan diberlakukan segera

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, M Dakhlan. Dakhlan ditemui di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (3/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • TPP ASN Pemkot Makassar akan dipangkas sebesar 5 persen mulai Januari 2026
  • Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, M Dakhlan
  • Dakhlan menegaskan, kebijakan pemangkasan ini sudah final dan akan diberlakukan segera

 

TRIBUN-TIMUR. COM,MAKASSAR- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar dipastikan mengalami penurunan.

TPP ASN Pemkot Makassar akan dipangkas sebesar 5 persen mulai Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, M Dakhlan.

Dakhlan menegaskan, kebijakan pemangkasan ini sudah final dan akan diberlakukan segera. 

“Fix 5 persen,” ujar Dakhlan ditemui di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (3/3/2026). 

Diketahui, Dakhlan baru saja melakukan perjalanan dinas ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengurusan TPP

Ia beri tiba dari Jakarta pagi tadi. Dari hasil asistensinya, masih ada dokumen yang perlu dikoreksi. 

Saat ini, perbaikan data tengah dilakukan oleh bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar agar proses persetujuan administrasi dapat segera rampung.

Dakhlan menjelaskan, pemerintah daerah yang mengalami penyesuaian TPP harus melaporkan ke pemerintah pusat. 

Sementara daerah yang nilainya tetap harus mendapat izin dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. 

“Kalau ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, itu harus ada izin dan rekomendasi persetujuan. Tapi kalau lebih rendah dari tahun lalu, itu cukup laporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rapat bersama pemerintah daerah lain, disepakati bahwa tidak ada usulan kenaikan TPP yang disetujui. 

Karena itu, Pemkot Makassar memilih menyesuaikan dengan menurunkan TPP sebesar 5 persen.

“Ada penurunan, tapi kecil sekali. TPP itu tidak terlalu besar kalau disandingkan dengan gaji dalam struktur belanja pegawai,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved