Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Larang Truk Tronton Beroperasi 19 - 29 Maret di Sulsel

Truk tronton dibatasi beroperasi selama musim mudik 13 sampai dengan 29 Maret

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
MUDIK SULSEL - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman di Lobby Utama, Kantor Gubernur Sulsel,Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (27/2/2026). Dudy membatasi mobilisasi truk sumbu tiga atau tronton tak beroperasi 19-29 Maret 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau tronton selama arus mudik Idul Fitri. 
  • Kebijakan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PUPR, mulai 13 hingga 29 Maret. 
  • Pengecualian diberikan bagi kendaraan logistik seperti pengangkut BBM, bahan penanganan bencana, dan sembako.
  • Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Truk sumbu 3 atau tronton akan dibatasi aktivitasnya pada mudik lebaran Idul Fitri mendatang.

Hal ini ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dihadapan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dudy Purwagandhi mengingatkan pembatasan aktivitas truk tronton wajib dipatuhi.

Apalagi surat keputusan bersama sudah dikeluarkan.

Melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Secara nasional kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai pembatasan khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas," kata Menhub Dudy Purwagandhi saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (28/2/2026).

Baca juga: DPRD Makassar Siap Tindak Truk yang Langgar Jam Operasional

"Itu berlaku dari tanggal 13 sampai dengan 29 Maret," sambungnya.

Pengecualian diberikan Dudy Purwagandhi terhadap kendaraan logistik.

Terutama kendaraan truk BBM yang harus mendistribusikan ke daerah-daerah pelosok.

"Yang boleh berjalan yang kendaraan besar mengangkut BBM, dan bahan baku bencana, kemudian sembako, itu kita sudah atur dalam SKB," ujarnya.

Pembatasan ini sebagai upaya mitigasi menjaga keselamatan pengendara.

Selain itu guna memastikan perjalanan mudik lancar dan terlepas dari kemacetan.

"Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu tiga ke atas di jalanan maka masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan relatif lebih aman," ucap Dudy yang mengenakan kemeja putih.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Andi Erwin Terwo, akan segera berkoordinasi dengan tim internalnya.

Dishub akan meneruskan perintah tersebut ke pelaku usaha dan mengawasinya secara langsung.

"Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti," katanya di lokasi yang sama.

Keberadaan truk di jalur mudik memang cukup membahayakan.

Apalagi saat masa mudik, volume kendaraan pribadi ikut meningkat.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved