Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Sejumlah Hotel, Mal, Resto, RS di Makassar Belum Patuh Pajak, DPRD Minta Pasang Perekam Transaksi

Komisi B DPRD Makassar menyoroti hotel dan restoran yang menunggak pajak, termasuk Hotel Claro dan Swiss-Belhotel.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
WARKOP AZZAHRAH - Suasana Warkop Azzahrah Makassar dan Rumah Makan Assauna Makassar. Warkop Azzahrah dan Assauna tak pernah bayar pajak ke Pemkot Makassar. Komisi B DPRD Makassar mewajibkan hotel dan restoran memasang tapping box untuk memastikan transparansi transaksi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar di gedung sementara DPRD, Jalan Letjen Hertasning, Senin (23/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi B DPRD Makassar menindaklanjuti sidak bersama Bapenda, menyoroti hotel dan resto yang menunggak pajak, termasuk Hotel Claro, Hotel Lynt, dan Swiss-Belhotel. 
  • DPRD mewajibkan pemasangan tapping box untuk mencatat transaksi real time. 
  • Sektor parkir dan restoran menjadi fokus pengawasan karena kontribusi besar terhadap PAD Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi B DPRD Makassar menyoroti transparansi transaksi usaha perhotelan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung sementara DPRD kota, Jl Letjen Hertasning.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.

Dalam rapat itu, dewan mencocokkan temuan di lapangan dengan laporan resmi dari Bapenda.

Dua hotel menjadi sorotan terkait dugaan tunggakan pajak, yakni Hotel Claro Makassar dan Hotel Lynt Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menertibkan administrasi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tindak lanjut dari sidak kemarin, kami mendapat temuan-temuan di lapangan yang kami cocokkan dengan laporan dari Bapenda,” ujarnya usai RDP, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, pihak hotel wajib menyelesaikan kewajibannya, termasuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut belum diselesaikan sejak 2019.

Selain itu, komisi B juga memberikan perhatian khusus kepada Swiss-Belhotel Makassar.

Pembahasan terhadap hotel tersebut difokuskan pada pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan kepatuhan pelaporan.

DPRD juga merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box secara lebih ketat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan dan real time.

Sementara itu, Admin Hotel Claro Faizal berharap pemerintah dapat menilai kondisi riil di lapangan secara lebih objektif agar tidak terjadi miskalkulasi terhadap potensi pajak.

“Contohnya masalah parkir, terkadang ada kendaraan yang digratiskan,” katanya.

Hal itu terkadang pandangan dari luar terlihat ramai namun nyatanya tidak.

“Hal-hal seperti ini yang kadang salah dinilai dan harus dipahami bersama,” jelasnya.

Baca juga: Assauna-Azzahra Nunggak Pajak Restoran

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved